Akurat
Pemprov Sumsel

Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Calon Suami BCL Tiko Arya Wardhana Bercerai, Kurangnya Nafkah Dan Sering Cekcok

Shalli Syartiqa | 28 November 2023, 10:03 WIB
Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Calon Suami BCL Tiko Arya Wardhana Bercerai, Kurangnya Nafkah Dan Sering Cekcok

AKURAT.CO Tiko Pradipta Aryawardhana sedang menjadi perbincangan publik belakangan ini karena kabar perencanaan pernikahannya dengan BCL alias Bunga Citra Lestari.

Informasi tentang rencana pernikahan antara BCL dan Tiko Aryawardhana pertama kali dikonfirmasi oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu yang merupakan tempat acuan bagi pasangan tersebut untuk mendapatkan surat rekomendasi pernikahan di Bali.

Pihak KUA menjelaskan bahwa status Tiko dikategorikan sebagai duda cerai.

"Status dari laki-laki ini, pak Tiko Pradipta Aryawardhana beliau ini statusnya duda cerai hidup dan rekomendasi nikahnya ditujukkan ke KUA Kecamatan Mengwi Bali," ungkap Staf KUA Pasar Minggu.

Masa lalu Tiko yang ternyata pernah menikah juga menarik perhatian banyak orang.

Baca Juga: Dilangkahi BCL Lepas Status Janda Duluan, Rossa: Ada Pokoknya

Dikutip dari berbagai sumber, Selasa (28/11/2023), Tiko dan Arina menikah pada tanggal 26 Juni 2014 dan resmi bercerai pada tahun 2021 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dokumen perceraian bahkan diunggah ke laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 3844/Pdt.G/2021/PA.JS.

Dokumen tersebut menyebutkan bahwa penyebab perceraian antara Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto terkait dengan masalah nafkah dan konflik dalam rumah tangga.

"Penyebab pertengkaran adalah masalah keuangan karena Pemohon (Tiko) tidak mampu memberikan nafkah yang memadai dan Pemohon memiliki utang kepada pihak lain yang muncul akibat bisnis Pemohon yang kurang berhasil," ungkap Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Selain itu, Tiko juga mengajukan perceraian karena merasa tidak mendapatkan dukungan moral sebagai suami.

"Pemohon dan Termohon (Arina) tidak lagi merasakan keharmonisan dikarenakan Pemohon tidak pernah sama sekali merasakan support moral dari Termohon," catat Pengadilan Agama Jaksel.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.