Viral! Poster Caleg yang Dipasang di Pohon Diberi Cap Tersangka Penusukan Pohon, Seperti Apa Aturannya?

AKURAT.CO Viral di media sosial video poster caleg yang dipasang di pohon diberi cap sebagai 'Tersangka Penusukan Pohon' oleh komunitas pecinta lingkungan.
Momen poster dan baliho caleg hingga capres-cawapres diberi tanda dengan tulisan "tersangka penusukan pohon" itu diunggah oleh salah seorang pengguna TikTok @taneyan_lanjhang pada Jumat (12/1/2024).
Dalam video tersebut, sejumlah poster dan baliho yang terpasang di pohon disemprot dengan pilox yang bertuliskan "tersangka penusukan pohon". Mereka menandai sejumlah poster caleg di kawasan tersebut.
Baca Juga: Viral Tragis, Pelajar SMK Tewas Karena Tertimpa Baliho Caleg di Kebumen
Kegiatan ini merupakan bentuk protes lantaran memaku dan menempel poster-poster itu di batang pohon.
"Jangan tempel baliho sembarangan para calon," bunyi caption dalam unggahan.
Mereka menilai bahwa kegiatan tersebut tidak ramah lingkungan dan justru merusak fungsi alami dari pohon.
Bahkan, alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh sejumlah caleg tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lantas, bagaimana aturan untuk pemasangan poster atau baliho? Berikut ini informasi lengkapnya.
Sebelumnya, Bawaslu sudah mengingatkan sejumlah caleg untuk tidak memasang atribut kampanye politik di pohon karena tindakan tersebut sangat dilarang.
Baca Juga: Tuduhan Bawaslu kepada Gibran soal Pelanggaran Pemilu Gegara Bagi-bagi Susu di CFD Tidak Tepat
Hal ini sesuai dengan Pasal 70 peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 yang berbunyi:
(1) Bahan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
a. Tempat ibadah
b. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
c. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
d. Gedung atau fasilitas milik pemerintah
e. Jalan-jalan protokol
f. Jalan bebas hambatan
g. Sarana dan prasarana publik
h. Taman dan pepohonan.
(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
Pihak Bawaslu menyarankan kepada warga apabila melihat poster atau baliho caleg yang dipaku di batang pohon dapat melaporkannya kepada Bawaslu atau Pemerintah Kota (Pemkot)
Nantinya, pihak bawaslu akan memberikan teguran kepada caleg terkait dan menyuruhnya untuk membersihkan APK tersebut.
Jika alat peraga kampanye masih belum dibersihkan, maka pihak Bawaslu berhak untuk menurunkannya.
Peserta kampanye juga tidak diperbolehkan untuk mengambil kembali alat peraga kampanye yang sudah dibersihkan.
Baca Juga: Bawaslu Jakbar Panggil PSI Buntut Baliho Caleg Timpa Pengendara Motor
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









