Viral Penumpang Keluhkan Koper Airwheel yang Dilarang Masuk ke Kabin Pesawat, Kok Bisa?

AKURAT.CO Sedang ramai di dunia media sosial pembahasan mengenai larangan membawa koper Airwheel ke dalam kabin pesawat.
Seorang penumpang Citilink dengan akun TikTok @febriansyahputra_24 menjadi viral karena membuat video mengenai pengalamannya yang melarang penggunaan koper Airwheel saat akan terbang bersama maskapai tersebut.
Febriansyah Putra menyatakan bahwa ia telah menggunakan koper Airwheel selama sekitar dua tahun dan ini merupakan pengalaman pertama kali koper tersebut tidak diizinkan masuk ke dalam kabin pesawat, melainkan harus dimasukkan ke dalam bagasi saat proses check-in.
"Sekarang Airwheel yang aku pakai ini, sudah tidak boleh lagi masuk kabin. Sekarang wajib masuk bagasi," jelas Febriansyah Putra dalam keterangan unggahan video TikToknya.
Dia menceritakan bahwa pada awal tahun tersebut, dia masih bisa menggunakan koper Airwheel dan belum ada aturan yang melarang membawanya masuk ke dalam kabin pesawat.
"Awal tahun ini aku ada berangkat ke luar kota terus bawa Airwheel biar nggak capek di bandara gede ini, terus sekarang ada peraturan enggak boleh bawa Airwheel lagi ke kabin, menurut kalian gimana?" ungkap Febriansyah Putra.
Baca Juga: Penumpang Gigit Pramugari, Pesawat ANA Terpaksa Balik Arah ke Tokyo
Alasan Airwheel dilarang masuk kabin pesawat
Presiden Direktur Aviatory Indonesia, Ziva Narendra menyatakan bahwa koper jenis Airwheel memang tidak diizinkan untuk dimasukkan ke dalam bagasi kabin.
Menurut Ziva, aturan ini diterapkan sebagaimana peraturan keselamatan penerbangan internasional terkait dengan materi berbahaya.
Ia menyinggung contoh lain terkait larangan membawa power bank dengan kapasitas tertentu di dalam bagasi kabin sebagai analogi.
Sedangkan di situs resmi maskapai Citilink, terdapat dua peraturan terkait membawa koper Airwheel ke dalam kabin pesawat.
Peraturan pertama menyatakan bahwa koper Airwheel tanpa baterai lithium yang tidak dapat dilepas tidak diizinkan masuk ke dalam kabin atau bagasi terdaftar.
Sementara itu, peraturan kedua menyebutkan bahwa perangkat elektronik dengan baterai lithium yang dapat dilepas diizinkan, tetapi harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh PED (Personal Electronic Device) dan IATA (International Air Transport Association).
Di sisi lain, pada situs maskapai Garuda Indonesia, terdapat larangan membawa beberapa barang dalam kabin pesawat karena pertimbangan keamanan dan keselamatan.
Informasi di laman resmi Garuda Indonesia menyatakan bahwa kendaraan kecil yang menggunakan baterai lithium seperti airwheel, solowheel, hoverboard, mini-segway, balance wheel, dan lain-lain tidak diizinkan dibawa dalam kabin pesawat pada semua penerbangan Garuda Indonesia, baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi terdaftar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








