Viral Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo Diserbu Warganet Soal Kasus Barang Impor di Bea Cukai

AKURAT.CO Belakangan ini, tindakan hukum yang dilakukan pihak Bea Cukai dan tanggapan Staf Khusus Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo telah memicu kontroversi dan kritik masyarakat.
Pengguna media sosial X, mulai melakukan aksi protes karena beberapa kasus barang impor di Bea Cukai belum juga terselesaikan, hingga menyeret nama Yustinus Prastowo.
Dikutip dari cuitan @prastow, Senin (29/4/2024), Yustinus Prastowo menceritakan momen ketika dia mendampingi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam pertemuan dengan pihak Bea Cukai.
“Saya baru saja mendampingi Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani di Kantor Bea Cukai Soetta. Menkeu melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan DJBC dan teman2 teknis, sekaligus pemantauan lapangan untuk memastikan berbagai isu yang mengemuka dapat diselesaikan dengan baik,” cuit Yustinus Prastowo.
Baca Juga: Yustinus Prastowo Diangkat Jadi Staf Khusus Sri Mulyani
Yustinus Pratowo juga berterima kasih kepada seluruh netizen yang turut memberi saran dan komplain sebagai perbaikan.
“Terima kasih untuk semua masukan, saran, komplain, dan banyak hal yang disampaikan. Semua itu menjadi masukan berharga dan bahan baku perbaikan menyeluruh,” tambah Yustinus Prastowo.
Namun cuitannya tersebut, justru mengundang beberapa tanggapan warganet yang menyebut bahwa kerangka hukum Bea Cukai harus diubah.
Prastowo juga menanggapi postingan pengguna tersebut yang menginginkan perubahan dalam sistem hukum agar tidak terlalu reaktif dalam menanggapi kasus yang menjadi viral di media sosial.
Baca Juga: Apresiasi Anies Menangani Virus Corona, Yustinus Prastowo: Instruksinya Jelas, Informasinya Lengkap
“Ubah kerangka hukumnya Pak, biar ga selalu reaktif/pemadam kebakaran tiap ada sesuatu yang viral. Kasian juga orang cari nafkah di situ disumpahin & dihujat senegara, malah jadi ga berkah. Benchmark ke negara2 tetangga, banyak yang bisa diperbaiki,” tulis @meleyscxxx.
“Ada masukan konkret?” balas Prastowo.
Usai memberi balasan tersebut, ternyata akun Prastowo mulai diserbu netizen yang menyindir soal kasus barang impor yang ada di Bea Cukai.
Termasuk Ernest Prakasa, komikan dan sutradara terkenal di Indonesia, meminta untuk menghentikan praktik pemalakan kepada kelas menengah.
"Ada. Stop malakin kelas menengah, maksimalkan pendapatan negara dengan memastikan para konglomerat & crazy rich semuanya taat pajak," balas Ernest Prakasa, @ernestprakasa.
Melihat serbuan balasan dari netizen, Prastowo mengucapkan terima kasih atas banyaknya umpan balik dan kritik yang diberikan untuk membantu memperbaiki layanan pemerintah, terutama di bidang kepabeanan.
Kebijakan-kebijakan yang masih perlu diperbaiki akan terus dibahas dengan instansi yang relevan, kata Prastowo.
“Bu Sri Mulyani tadi malam memberi arahan yang tegas dan konkret. Usai dinas LN, beliau akan segera memimpin Rapim. Pimpinan DJBC diberi tugas memikirkan terobosan-terobosan dalam jangka pendek ini," jelas Prastowo.
Baca Juga: Viral Pajak Impor Sepatu Rp31 Juta, Begini Penjelasan Dirjen Bea Cukai
Masalah Bea Cukai ini berawal SLB yang mendapatkan bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea, dan alat tersebut telah datang sejak 18 Desember 2022 lalu.
Saat itu, Bea Cukai membutuhkan dokumen tambahan untuk pemrosesan dan penetapan harga barang.
Dokumen tersebut harus mencakup link pemesanan yang mencakup harga, spesifikasi, dan deskripsi setiap item.
Karena alat tersebut adalah hibah dan prototipe yang masih dalam tahap pengembangan, maka tidak ada harga yang ditentukan.
Namun sayangnya, hibah alat SLB tersebut dibebankan biaya ratusan juta. Unggahan netizen itu juga dibalas oleh Prastowo.
"Boleh dilanjutkan DM ke saya ya informasi detailnya. Ada kemungkinan ini lartas dan butuh izin teknis dari instansi terkait. Tapi kita pastikan lagi," jawab Prastowo.
Mulai dari masalah tersebut, Yustinus Prastowo dan sistem Bea Cukai diserbu oleh warganet karena dianggap bermasalah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









