Akurat
Pemprov Sumsel

HEBOH Pemuda di Sukabumi Bunuh Ibu Kandungnya Pakai Garpu Tanah, Alasannya Bikin Emosi!

Rahmat Ghafur | 15 Mei 2024, 16:29 WIB
HEBOH Pemuda di Sukabumi Bunuh Ibu Kandungnya Pakai Garpu Tanah, Alasannya Bikin Emosi!



AKURAT.CO Seorang pemuda berinisial R (26) di Sukabumi, tega membunuh ibu kandungnya sendiri, Inas (45) dengan menggunakan garpu tanah.

Peristiwa tragis ini terjadi di kediaman mereka di kawasan Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Sukabumi pada Senin (13/5/2024) pukul 17.30 WIB.

Motif pemuda di Sukabumi yang membunuh ibu kandungnya itu diduga karena rasa kesal terhadap sang ibu yang tidak bisa membelikan motor baru untuknya

Baca Juga: Nyaris Delapan Tahun Berlalu! Begini Ciri-ciri 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Belum Tertangkap

Meskipun begitu, pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan pelaku guna memastikan motif di balik pembunuhan ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri mengungkapkan bahwa R saat ini telah ditangkap dan tengah mengikuti proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Sementara kami masih mendalami motif daripada pelaku. Pengakuan sementara pelaku merasa kesal terhadap ibunya,” kata Ali, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Ali juga mengatakan bahwa R sempat tidur di dekat jasad ibunya usai membunuhnya menggunakan garpu tanah. Saat itu, ia tertidur dengan pakaian yang masih terdapat banyak noda darah.

“Pelaku itu setelah bunuh ibunya tidur dulu di kamarnya karena kamarnya bersebelahan,” katanya.

Pengakuan Tersangka

Sebelumnya, Pahrudin adalah orang pertama yang mengetahui bahwa Inas telah dibunuh oleh anaknya sendiri.

Pahrudin mengatakan bahwa sekitar pukul 04.00 WIB pagi, R datang ke rumahnya sambil menyerahkan uang sebesar Rp 330.000.

"Dia bawa uang ke rumah, katanya gini, a tolong bunuh saya, saya sudah membunuh Ibu saya, gitu ke saya, itu doang," ujar Pahrudin di lokasi.

Pahrudin yang terkejut dengan permintaan pelaku, segera menghubungi ketua RT setempat dan mengajak warga lainnya untuk berkumpul dan datang ke rumah korban

"Jadi memang pelaku datang ke saya dulu, udah ke saya, saya lapor ke warga lain, saya minta tolong, udah ke situ saya ke pak RT, baru ke keluarganya, saya kurang tahu (kronologinya)," ucap Pahrudin.

R saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Penyesalan Keponakan Bunuh Paman di Pamulang: Kok Bisa Sampai Segitunya

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D