VIRAL Jurnalis Perempuan Dilecehkan di KRL, Respons Polisi Bikin Heran: Harus Kelihatan Alat Vital?

AKURAT.CO Baru-baru ini viral cuitan seorang jurnalis perempuan mengaku jadi korban pelecehan seksual di KRL Commuter Line jalur Jakarta-Bogor usai pulang bekerja.
Perempuan tersebut merupakan jurnalis magang berninisial QHS yang ingin pulang bekerja menggunakan KRL, namun justru mengalami pelecehan oleh penumpang lainnya.
Jurnalis tersebut menceritakan peristiwa pelecehannya di akun Twitter, agar bisa segera mendapatkan keadilan karena mengaku tidak ada jawaban memuaskan dari pihak polisi.
Mengutip dari akun @anotherssm, Jumat (19/7/2024), menceritakan awal mula kejadian pelecehan tersebut yaitu karena ada seorang petugas KAI yang melapor.
Baca Juga: Kasus Video Syur Mirip Dirinya Viral, Polisi Panggil Anak David Naif
Berawal dari petugas KAI yang sedang istirahat bertugas, melapor kepada penumpang KRL yang diketahui seorang jurnalis, menyebut ada seorang bapak yang memvideokan dirinya.
Bapak tersebut duduk di sebrang kursi korban, sehingga membuat jurnalis terkejut dan langsung menanyakan maksud dari pelaku.
"Seorang petugas KAI yang sudah selesai bertugas dan memakai jaket bangkit dan berdiri sambil bilang ke saya, 'Mbak, itu divideoin Mbak sama bapak ini', sambil menunjuk ke seorang pria separuh baya. Saya kaget dan bingung. Ternyata di seberang saya ada seorang bapak, belakangan saya tahu umurnya 52 tahun, yang sedang memegang HP," ujar korban dalam keterangannya.
Setelah dibantu oleh petugas KAI, ternyata benar saja dalam ponsel pelaku telah terdapat 7 video korban yang sedang duduk di sebrangnya dengan waktu video berkisar 3 hingga 7 menit.
Baca Juga: Viral Penghuni Kos Timbun Sampah hingga Berbau Busuk, Terkena Hoarding Disorder?
Bapak tersebut yang diketahui berusia 52 tahun langsung diamankan oleh pos sekuriti di pemberhentian Stasiun Jakarta Kota.
Tak hanya itu, namun korban juga mengungkap bukan hanya video dirinya, melainkan sudah ada banyak video porno lainnya yang jumlahnya mencapai ratusan.
"Ternyata tidak hanya saya saja yang menjadi korban, tetapi banyak juga video korban lainnya. Lebih menjijikan lagi, di memori HP tersebut terdapat 300 lebih video porno," katanya.
Setelah mendapatkan peristiwa buruk tersebut, tentu saja korban langsung melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian agar mendapatkan bantuan resmi.
Namun selama proses pelaporan tersebut, ternyata korban belum mendapatkan bantuan karena pihak polisi yang justru mengoper masalah ke tempat lain.
Awalnya, korban mencoba datang ke Polsek Taman Sari, tetapi kasus ini tidak dapat diproses karena pihak polisi memberi alasan bahwa peristiwa terjadi di Stasiun Manggarai.
Tidak ingin menyerah, QHS beranjak ke Polsek Menteng, tetapi laporannya juga tidak bisa diproses karena alasan serupa.
Korban kemudian mencoba melapor ke Polsek Tebet, yang akhirnya korban dimintai keterangan seorang diri oleh polisi tanpa adanya pihak keluarga yang mendampingi.
Baca Juga: Viral! Bocah 12 Tahun di Taiwan Harus Cuci Darah Seumur Hidup Gegara Sering Makan Ayam Goreng
Sebagai korban pelecehan, korban mengaku masih mengalami trauma dan rasa ketakutan di tempat umum, namun justru harus menghadapi oknum petugas di Polsek Tebet.
“Sebagai seorang korban yang masih dalam rasa trauma dan ketakutan, harus berhadapan dengan birokrasi pelaporan yang belibet. Di Polsek Tebet inilah saya berhadapan dengan oknum petugas yang menanggapi laporan yang justru ada kesan ditolak dengan berbagai alasan," ceritanya.
Seakan tidak mendapatkan hasil dari laporannya, korban justru menerima kata-kata yang kurang simpatik dari petugas, yang seharusnya korban bisa mendapat perlindungan.
Petugas tersebut mengucapkan kalimat yang membuat korban trauma, seperti "Mbaknya divideoin karena cantik lagi", "Mungkin bapaknya fetish, terinspirasi dari video jepang", "Bapaknya ngefans sama Mbaknya, Mbak idol.”
Baca Juga: VIRAL Ibu Kos Grebek Hoarding Disorder, Kondisi Apa Itu dan Bagaimana Cara Menanganinya?
Usai mengucapkan kata-kata tersebut, Polsek Tebet justru menyarankan korban untuk datang ke Polres Jakarta Selatan dan mereka tidak bisa mengambil tindakan lebih lanjut.
"Di akhir pembicaraan, si petugas itu berkata 'tidak ada yang bisa kami lakukan'. What? Bukti video begitu banyak tapi tidak bisa melakukan apa-apa," kata korban.
Meski sudah ditolak berulang kali, namun korban masih berusaha datang ke Polres Jakarta Selatan dan berharap mendapatkan hasil untuk pelaporan.
"Lagi dan lagi, saya bersama keluarga dan pelaku yang masih didampingi oleh pihak KAI berpindah ke Polres Jakarta Selatan, ke unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak). Saat itu udah lewat jam 00.01 WIB," ujarnya.
Akan tetapi, korban yang sudah menjelaskan kronologi peristiwa tersebut ke petugas Polres Jaksel, ternyata tetap tidak bisa diproses.
Bukan hanya itu, namun salah satu oknum petugas polisi wanita justru mengatakan peristiwa yang dialami oleh korban tidak bisa ditindak pidana.
"Saya bahkan sampai terhenyak ketika seorang oknum polwan dengan tenangnya menjelaskan bahwa, "Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan, harus keliatan alat vital atau sensitif, dan Mbaknya divideoin secara paksa," katanya.
Polisi wanita itu juga menyebut bahwa ada ketentuan peristiwa pelecehan bisa ditindaklanjuti, karena video korban yang dilaporkan dianggap bukan pelecehan.
"Karena, kata si polwan lagi, dari bukti video di HP pelaku kami tidak menemukan bahwa ini ada tindakan pelecehan, dan untuk tindakan tidak menyenangkan itu sudah tidak ada di Pasal 335. 'adanya tindakan tidak menyenangkan itu karena ada paksaan dari pelaku' begitu kata si polwan," tambahya.
Baca Juga: Profil Onadio Leonardo, Viral Dicap Patriarki Usai Sebut Jemput Anak Adalah Tugas Istri
Korban yang sudah lelah, menyebut bahwa salah satu alasan orang malas lapor polisi yaitu karena badan penegak hukum tidak bisa memberi solusi dan perlindungan kepada korban, melainkan hanya minta maaf dari pelaku.
Akhirnya pelaku membuat surat pernyataan di atas materai dan video permintaan maaf sebagai solusi akhir agar masalah selesai, meskipun pelaku tidak dilakukan penahanan.
Sementara pihak KAI yang terus mendampingi korban dalam pelaporan, telah memberi jaminan kepada korban bahwa pelaku tidak akan bisa naik kereta lagi karena sudah di blacklis.
Itulah kronologi lengkap dari kasus pelecehan terhadap seorang jurnalis magang yang viral di media sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









