Jurnalis Dilecehkan di KRL, Ini Bentuk-bentuk Pelecehan Seksual Menurut Psikolog

AKURAT.CO, Baru-baru ini sosial media dihebohkan dengan dugaan pelecehan yang dialami oleh salah seorang jurnalis di KRL Commuter Line jalur Jakarta-Bogor usai pulang bekerja.
Jika dilihat secara umum, pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja termasuk dalam kendaraan umum yang penuh sesak. Bahkan, bentuk pelecehan seksual pun bermacam-macam.
"Secara umum, pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk juga di kendaraan umum. Pelecehan seksual mencakup segala sikap, perkataan, tindakan, perbuatan, perilaku atau isyarat yang bersifat seksual yang membuat seseorang merasa terintimidasi, terhina, tersinggung, direndahkan, atau dipermalukan," ujar Amalia Riska, M.Psi.,Psikolog Professional Psychologist Partner in Roslina Verauli & Partners, Jumat (19/7/2024).
Baca Juga: Polisi Periksa Psikologis Korban Pelecehan Sesama Jenis di Kawasan Cisauk Kabupaten Tangerang
Amalia juga menjelaskan berbagai perilaku jika seseorang dianggap telah melakukan pelecehan seksual. Salah satunya yakni memberikan sentuhan yang tidak dapat diterima.
"Bentuknya bisa beragam, seperti sentuhan, pelukan, ciuman yang tidak bisa diterima (termasuk yang tidak mendapat consent)," ucapnya.
"Menatap atau mengerling, komentar atau lelucon, undangan seksual, pertanyaan yang mengganggu tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh, keintiman yang tidak perlu (seperti menggosok bagian tertentu ke orang lain), menghina atau meledek yang bersifat seksual, dan menunjukkan gambar atau pesan yang bersifat seksual," paparnya lebih lanjut.
Baca Juga: Ini Alasan Laporan Jurnalis Perempuan yang Dilecehkan di KRL Dioper-oper Polisi
Menurutnya, merekam seseorang juga bisa dianggap sebagai pelecehan sebab orang yang direkamnya merasa kurang aman dan nyaman.
"Jika menatap seseorang bisa tergolong perilaku pelecehan, maka merekam dan menyimpan hasil dokumentasinya juga bisa termasuk," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









