Guru SMP di Depok Diduga Lecehkan Siswi secara Verbal: Bukti Voice Note Tersebar dan Korban Dibungkam!

AKURAT.CO Guru SMP di Depok diduga melakukan pelecehan verbal kepada siswinya. Kabar mengejutkan ini mulai tersebar luas di media sosial setelah sebuah utas yang diposting oleh akun Instagram @sarah****.
Baca Juga: Siswa SMK Jadi Korban Pelecahan Seksual di KRL, Begini Kronologisnya
Dalam utas tersebut, dijelaskan bahwa korban mengalami pelecehan verbal oleh oknum guru SMP tersebut, dengan pembicaraan yang berkaitan dengan topik 21+ yang berulang kali.
“Sampai akhirnya korban memberanikan diri merekam percakapan selanjutnya sebagai bukti bahwa apa yang dialaminya adalah benar dan bukan rekayasa,” tutur Sarah dalam utasnya pada Kamis, (22//5/2025).
Sarah juga mengungkapkan bahwa tidak hanya satu, melainkan beberapa korban lainnya juga mengalami pelecehan serupa oleh oknum guru tersebut.
“Masih banyak korban lain, namun mereka belum bersedia membuka diri langsung kepada saya,” jelas Sarah lebih lanjut.
Menurut Sarah, motivasinya membagikan kasus ini adalah karena kekecewaannya terhadap kebijakan sekolah yang menganggap masalah ini selesai melalui pendekatan kekeluargaan.
Sarah juga memberikan apresiasi besar kepada korban yang akhirnya memiliki keberanian untuk berbicara.
"Apresiasi kepada korban yang akhirnya membuka diri untuk menceritakan pengalaman mereka, karena kasus pelecehan yang tidak diselesaikan hanya akan meninggalkan trauma dan rasa tidak aman bagi korban," ujar Sarah.
Indikasi Pembungkaman Korban
Dari informasi yang dibagikan dalam utas Sarah, ada dugaan kuat bahwa pihak sekolah, atau oknum tertentu di dalamnya, berusaha untuk membungkam korban.
“Semua korban merasa takut dan memilih untuk memendam perasaan mereka karena khawatir hal itu akan berdampak pada nilai mereka. Pelaku memiliki jabatan yang tinggi, dan mereka khawatir dengan pengaruh kekuasaan yang dimiliki pelaku, membuat mereka tidak dapat berbuat apa-apa,” ungkap Sarah.
Lebih lanjut, Sarah mengatakan bahwa pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, meminta agar kejadian ini dihapus dan tidak disebarkan lebih lanjut.
“Kebijakan yang diambil oleh sekolah sangat tidak adil. Demi menjaga nama baik sekolah, pihak guru merasa perlu menutupi pelanggaran hukum dan perlindungan anak,” ujarnya.
Tidak hanya itu, korban juga merasa disudutkan oleh pihak sekolah dan diminta untuk tidak menyebarkan informasi mengenai pelecehan ini.
“Korban V dan orang tuanya melaporkan kejadian tersebut karena merasa memiliki bukti rekaman yang kuat. Namun, yang mereka terima adalah bentuk penyudutan, seolah-olah korban tidak mungkin mengalami hal tersebut karena pelaku adalah guru musik yang dianggap tidak mungkin berbohong,” jelas Sarah.
“Selain itu, pelaku memiliki istri yang cantik, jadi dianggap tidak mungkin melakukan pembicaraan yang tidak senonoh. Guru dan kepala sekolah yang ada di ruangan meminta korban V untuk tidak menyebarluaskan masalah ini dan menganggapnya selesai,” lanjutnya.
Perlindungan terhadap korban pelecehan, terutama yang masih di bawah umur, seharusnya menjadi prioritas utama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









