Siapa Itu Aktor MR yang Ditangkap Usai Ancam Sebar Foto Pacar Sesama Jenis? Ternyata Ini Identitas Sebenarnya!

AKURAT.CO Aktor berinisial MR yang belakangan diketahui bernama Muhammad Renald Kadri, telah menjadi sorotan publik setelah ditangkap polisi atas dugaan kasus pemerasan.
MR ditangkap karena mengancam akan menyebarkan foto dan video intim pacar sesama jenisnya jika tidak diberikan uang.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah akun YouTube Bang Rani Stones mempublikasikan video penangkapannya, pada Selasa (1/7/2025).
Penangkapan dan Identitas Aktor MR
Aktor MR ditangkap oleh polisi dari Polsek Cempaka Putih, pada Rabu (5/7/2025).
Meskipun penangkapan sudah berlangsung hampir satu bulan, berita ini baru menjadi perhatian setelah videonya viral pada 1 Juli 2025.
Dalam video penangkapan, MR sempat menyembunyikan wajah dan namanya, namun akhirnya ia menyebutkan namanya sebagai Muhammad Renald Kadri saat diinterogasi polisi.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, mengkonfirmasi bahwa Muhammad Renald Kadri adalah seorang selebriti atau artis.
Namun, hingga artikel ini disusun, belum ada informasi pasti mengenai sinetron atau film yang pernah dibintanginya.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa Muhammad Renald Kadri merupakan pemeran figuran dalam beberapa sinetron.
Kasus Pemerasan dan Ancaman oleh Aktor MR
Kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa diperas oleh MR.
Korban mengaku diperas dengan permintaan uang sejumlah Rp20 juta.
Renald membantah bahwa jumlah uangnya mencapai puluhan juta, menyatakan bahwa jumlahnya tidak sampai, Rp10 juta lebih dan mengklaim uang tersebut bukan hasil pemerasan melainkan terkait hubungan yang telah terjalin.
Muhammad Renald Kadri mengancam akan menyebarkan foto dan video tak senonoh korban jika permintaannya tidak dipenuhi.
Pihak kepolisian telah menyita dua unit ponsel yang berisi enam video pendek hubungan intim sesama jenis antara Muhammad Rayyan Al Kadrie (nama lain yang disebutkan) dan korban berinisial IMT sebagai barang bukti.
Motif di balik tindakan pengancaman ini adalah kecemburuan.
Renald merasa cemburu karena pacar sesama jenisnya, IMT, diduga memiliki pria idaman lain.
Renald dan korban pertama kali berkenalan melalui media sosial dan menjalin hubungan asmara selama dua bulan.
Mereka disebut sudah melakukan hubungan seksual beberapa kali, yang kemudian direkam. Keduanya diketahui belum menikah atau berstatus lajang.
Saat ini, Muhammad Renald Kadri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Meskipun sementara ini hanya dikenakan pasal pemerasan, polisi tidak menutup kemungkinan adanya kasus pidana lain seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran video porno.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui motif lebih lanjut dan kemungkinan adanya korban lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








