Kenapa Royalti Musik Harus 100% untuk Pencipta Lagu? Ini Alasannya!

AKURAT.CO Isu royalti musik terus menjadi perhatian dalam industri musik, terutama terkait pembagian hak bagi pencipta lagu.
Pemberian royalti sebesar 100% kepada pencipta lagu memiliki sejumlah alasan mendasar yang penting untuk dipahami.
Baca Juga: Polemik Royalti Musik, Legislator Desak Pemerintah Fasilitasi Dialog Antarpihak
Ada beberapa alasan utama mengapa royalti ini harus sepenuhnya untuk pencipta lagu. Berikut alasannya :
1. Hak Moral dan Ekonomi Pencipta Lagu
Pencipta lagu memiliki hak moral untuk diakui sebagai pemilik karya secara permanen serta hak ekonomi untuk menerima imbalan finansial saat lagunya digunakan secara komersial. Royalti dianggap kompensasi yang adil atas pemanfaatan karya tersebut.
2. Royalti sebagai Sumber Pendapatan Utama
Royalti merupakan sumber penghasilan utama bagi pencipta lagu sebagai penghargaan atas kreativitas dan usaha mereka. Pendapatan ini mendukung pencipta dalam melanjutkan karya dan mengasah bakat tanpa terbebani masalah finansial.
3. Peran Hak Cipta
Hak cipta berfungsi sebagai payung hukum yang melindungi pencipta lagu agar berhak menerima royalti dari penggunaan karya mereka. Tanpa perlindungan hak cipta, pencipta tidak memiliki dasar untuk menuntut royalti atas pemanfaatan lagu mereka.
4. Royalti Memberi Insentif Kreativitas
Jaminan royalti ini mendorong pencipta lagu untuk terus menghasilkan karya berkualitas, tanpa harus khawatir soal aspek finansial.
5. Pengelolaan oleh Lembaga Manajemen Kolektif
Royalti umumnya dikelola oleh lembaga seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu. Meskipun lembaga ini mengambil sebagian kecil sebagai biaya operasional, sebagian besar royalti tetap disalurkan langsung kepada pencipta.
Dengan sistem pengelolaan royalti yang transparan dan profesional, pencipta lagu dapat memperoleh hak yang adil dan perlindungan atas karya mereka.
Hal ini tidak hanya memberikan penghargaan yang layak atas kreativitas dan usaha mereka, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri musik yang lebih sehat.
Baca Juga: Gandeng Polri, LMKN Akan Maksimalkan Penegakan Hukum Terkait Hak Cipta
Dengan demikian, royalti menjadi fondasi penting untuk memastikan pencipta terus termotivasi dalam berkarya dan berkontribusi pada kekayaan budaya bangsa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








