Lengkap! Kronologi Kasus Pelecehan Seksual FH UI dan 16 Mahasiswa yang Terlibat

AKURAT.CO Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan publik setelah viralnya tangkapan layar percakapan grup mahasiswa di media sosial.
Unggahan yang pertama kali muncul pada 12 April 2026 itu telah ditonton jutaan kali dan memicu reaksi keras dari warganet.
Isi percakapan yang mengandung pelecehan verbal dan objektifikasi perempuan pun mendorong pihak kampus segera melakukan penelusuran serta penanganan serius.
Kronologi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual FH UI
Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup daring.
Kejadian ini pertama kali mencuat pada Minggu (12/4/2026), setelah tangkapan layar percakapan grup chat yang diduga beranggotakan mahasiswa FHUI diunggah oleh akun anonim @sampahfhui di platform X (sebelumnya Twitter).
Unggahan tersebut telah dilihat sekitar 11 juta akun dan dibagikan ulang lebih dari 28 ribu kali, memicu gelombang reaksi keras dari warganet.
Isi percakapan dalam grup chat tersebut memuat pelecehan verbal dan objektifikasi terhadap perempuan, serta komentar tidak pantas lainnya.
Bahkan, beberapa pesan diduga menggunakan istilah hukum untuk merendahkan korban dan menyertakan frasa kontroversial seperti "diam berarti consent" dan "asas perkosa".
Para pengirim pesan disebut menyadari risiko dari perbuatan mereka dan telah memperkirakan dampak serius jika percakapan tersebut tersebar ke publik.
Sebelum kasus ini viral, pada Sabtu malam (11/4/2026) hingga Minggu dini hari (12/4/2026), ke-16 mahasiswa tersebut secara tiba-tiba menyampaikan permohonan maaf terbuka di grup percakapan angkatan tanpa konteks yang jelas.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi bahwa permintaan maaf tersebut disampaikan secara tiba-tiba, yang kemudian terungkap sebagai upaya "curi start" sebelum bukti-bukti percakapan mereka tersebar di media sosial.
Identifikasi Pelaku dan Tanggapan Institusi
Total 16 mahasiswa FH UI angkatan 2023 diduga terlibat dalam percakapan grup yang berisi pesan bernada seksual dan merendahkan martabat sesama mahasiswa.
Diduga, beberapa anggota grup bukan hanya mahasiswa biasa, melainkan individu yang memiliki posisi penting di lingkungan kampus, seperti pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, hingga calon panitia ospek.
Dikutip dari instagram @blsfhui, berikut nama singkat para pelaku:
Irfan Khalis
Nadhil Zahran
Priya Danuputranto Priambodo
Dipatya Saka Wisesa
Mohammad Deyca Putratama
Simon Patrick Pangaribuan
Keona Ezra Pangestu
Munif Taufik
Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
Muhammad Kevin Ardiansyah
Reyhan Fayyaz Rizal
Muhammad Nasywan
Rafi Muhammad
Anargya Hay Fausta Gitaya
Rifat Bayuadji Susilo
Valenza Harisman
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengambil langkah cepat dalam merespons isu ini setelah menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa pada 12 April 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





