Akurat
Pemprov Sumsel

Kasus Grup Chat Mahasiswa IPB Viral, Dugaan Pelecehan Seksual Tuai Kecaman dan Respons Kampus

Titania Isnaenin | 16 April 2026, 12:29 WIB
Kasus Grup Chat Mahasiswa IPB Viral, Dugaan Pelecehan Seksual Tuai Kecaman dan Respons Kampus
Viral chat mahasiswa IPB diduga berisi pelecehan seksual. (X @ipb_menfess)

AKURAT.CO Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) tengah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Peristiwa ini mencuat usai beredarnya tangkapan layar percakapan grup chat yang diduga berasal dari mahasiswa Teknik Mesin dan Biosistem.

Konten percakapan tersebut menuai kecaman karena berisi kata-kata yang dinilai tidak pantas, vulgar, dan merendahkan martabat perempuan. Penyebaran tangkapan layar di berbagai platform seperti X dan Instagram semakin memperluas perhatian publik terhadap kasus ini.

Insiden ini kembali menambah daftar panjang dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus di Indonesia, yang sebelumnya juga terjadi di sejumlah perguruan tinggi lain.

Respons IPB University terhadap Kasus

Kampus Tegaskan Sikap Tegas

Menanggapi kasus tersebut, pihak IPB University menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Direktur Kerja Sama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB, Alfian Helmi, menegaskan bahwa kampus mengecam segala bentuk tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

IPB juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap perilaku yang melanggar norma kemanusiaan maupun etika akademik.

Proses Investigasi Sedang Berjalan

Untuk menangani kasus ini, IPB melalui Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK) telah melakukan langkah investigasi. Proses yang dilakukan meliputi pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan berbagai unit internal.

Pihak kampus menyatakan bahwa proses penanganan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, menjaga kerahasiaan, serta menjunjung tinggi asas keadilan. IPB juga berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan kasus secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Payung Hukum dan Ancaman Sanksi

IPB University memiliki dasar hukum dalam menangani kasus ini melalui Peraturan Rektor IPB Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.