Akurat Logo

Pelat Nomor Kendaraan Ditutup atau Dimodifikasi? Siap-Siap Didenda hingga Rp500 Ribu

Dani Zahra | 22 Juli 2026, 12:00 WIB
Pelat Nomor Kendaraan Ditutup atau Dimodifikasi? Siap-Siap Didenda hingga Rp500 Ribu
pelat nomor kendaraan. (AI)

AKURAT.CO Masih ada pengendara yang sengaja menutupi, mengubah, atau bahkan melepas pelat nomor kendaraan saat berkendara di jalan.

Padahal, tindakan tersebut bukan sekadar melanggar aturan, tetapi juga berpotensi dikenai denda maksimal Rp500 ribu atau hukuman kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Seperti Indonesia, di Vietnam Ojol juga Tutupi Pelat Nomor demi Hindari Kamera Pemantau

Selain menyulitkan proses identifikasi kendaraan, pelat nomor yang tidak sesuai standar juga dapat menghambat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang kini diterapkan di banyak daerah.


Pelat Nomor Wajib Terpasang dan Mudah Dibaca

Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian.

Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memasang TNKB pada posisi yang telah ditentukan dan dalam kondisi mudah terbaca.

Artinya, pemilik kendaraan tidak diperbolehkan melakukan perubahan yang membuat nomor polisi sulit dikenali, baik oleh petugas maupun kamera ETLE.

Beberapa tindakan yang termasuk pelanggaran antara lain:

  • Menutup pelat nomor dengan mika gelap atau benda lain.

  • Melipat atau membengkokkan pelat nomor.

  • Mengubah bentuk huruf atau angka.

  • Mengecat ulang sehingga tulisan sulit dibaca.

  • Menambahkan stiker atau aksesori yang menutupi sebagian pelat nomor.

  • Tidak memasang pelat nomor resmi saat berkendara.


Dasar Aturan yang Berlaku

Larangan memodifikasi atau tidak memasang pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor harus menggunakan pelat nomor resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Ancaman Denda hingga Rp500 Ribu

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut, sanksinya tercantum dalam Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pengendara yang tidak memasang TNKB resmi atau menggunakan pelat nomor yang telah dimodifikasi dapat dikenai:

Kurungan paling lama 2 bulan, atau

Denda paling banyak Rp500.000.

Sanksi ini berlaku baik saat pelanggaran ditemukan langsung oleh petugas maupun terekam kamera ETLE.


FAQ

1. Apakah menutup pelat nomor kendaraan melanggar aturan?

Ya. Menutup pelat nomor hingga tidak dapat terbaca merupakan pelanggaran lalu lintas.

2. Berapa denda jika pelat nomor dimodifikasi?

Pengendara dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Apakah pelanggaran ini bisa terekam ETLE?

Ya. Jika pelat nomor masih dapat teridentifikasi atau pelanggaran ditemukan petugas, pengendara tetap dapat dikenai sanksi sesuai aturan.


Kesimpulan

Memasang pelat nomor kendaraan sesuai ketentuan merupakan kewajiban setiap pengendara.

Hindari menutup, memodifikasi, atau melepas TNKB karena selain menghambat identifikasi kendaraan, tindakan tersebut juga dapat berujung pada sanksi pidana berupa kurungan atau denda hingga Rp500 ribu.

Dengan mematuhi aturan, pengendara turut mendukung ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Dani Zahra
Reporter
Dani Zahra
Dani Zahra