Akurat
Pemprov Sumsel

KONI Provinsi Kompak Tuntut Revisi Permenpora No 14, Menpora Dito Bisa Kena Judicial Review

Leo Farhan | 24 Januari 2025, 12:55 WIB
KONI Provinsi Kompak Tuntut Revisi Permenpora No 14, Menpora Dito Bisa Kena Judicial Review
 
 
AKURAT.CO, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi di Tanah Air kompak menginginkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 tahun 2024 direvisi atau bahkan dicabut.
 
KONI menganggap Permenpora tersebut bertentangan dengan Undang Undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Selain itu juga melanggar Olympic Chater serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di kancah olahraga nasional.
 
"KONI Provinsi kompak sepakat meminta revisi Permenpora 14 tahun 2024 karena dinilai banyak yang kurang pas," kata Ketua KONI Nusa Tenggara Barat (NTB) H Mori Hanafi saat dihubungi, Kamis (23/1).
 
 
"Selain itu kehadiran Permenpora ini juga menimbulkan kegaduhan dari kondisi kemitraan yang sudah berjalan baik selama ini antara organisasi canang olahraga, KONI dan Dinas Pemuda dan Olahraga di daerah."
 
Lebih lanjut, pihak KONI Provinsi rencananya akan segera mematangkan bentuk formal pengajuan revisi Permenpora itu melalui forum Mukernas pada Mei mendatang.
 
Mereka saat ini juga tengah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI yang membidangi masalah olahraga. 
 
Jika Menpora Dito Ariotedjo tidak merespon tuntutan revisi Permenpora ini, maka KONI Provinsi akan mengambil langkah tegas dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
 
 
Pasalnya, penerbitan Permenpora No 14 tahun 2024 ini dinilai dapat mengganggu kosentrasi persiapan Indonesia menghadapi berbagai multievent internasional seperti SEA Games, Asian Games, atau bahkan Olimpiade.
 
Menurut Mori, cabang olahraga itu telah membuat kesepakatan untuk menginduk kepada KONI sehingga pengukuhan dan pelatikan pengurusnya dilakukan KONI baik di tingkat Pusat maupun provinsi. 
 
"Bukan di Kemenpora atau Dispora seperti yang diatur Permenpora itu. Kondisi itu sudah berjalan baik bertahun-tahun dan kami di daerah juga bermitra baik dengan Dispora karena sudah ada pembagian tugas yang jelas," ujar Mori.
 
Hal senada juga disampaikan Ketua KONI Bengkulu Dedy Ermansyah yang tidak setuju rekomendasi dan pelantikan pengurus cabor dilakukan oleh Kemenpora. Karena organisasi olahraga itu dibentuk oleh anggotanya atau masyarakat.
 
Tindakan intervensi Pemerintah pada induk organisasi cabang olahraga bertentangan dengan ketentuan UU 11 Tahun 2022 yang mengamanahkan pemerintah sebagai fasilitator. 
 
Kemudian Olympic Charter juga melarang intervensi Pemerintah karena perannya adalah sebagai pendukung sarana dan prasarana serta pendanaan. 
 
Dedy juga menyatakan, kemunculan Permenpora No 14 tahun 2024 sangat mengagetkan, karena tiba-tiba saja ada tanpa sosialisasi yang melibatkan partisipasi pelaku-pelaku dan organisasi olahraga di Tanah Air dan juga penelitian secara akademis.
 
"Tidak ada sosialisasi, tiba-tiba saja muncul sehingga mengagetkan kita semua. Tentu kami ingin bertemu dengan Mepora Dito untuk menyamakan semangat dalam pembinaan olahraga Indonesia," ujar Dedy. 
 
Selain itu Dedy juga mengungkapkan, KONI Provinsi juga tengah mengajukan jadwal RDP dengan Komisi X DPRI. Dia menyatakan surat untuk RDP ini sudah dikirimkan dan tinggal menunggu jadwal dari pihak DPR.
 
"Kami juga tengah menyusun langkah-langkah untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Permenpora itu," katanya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Leo Farhan
H