Akurat
Pemprov Sumsel

Respons Penangkapan Pemain Tangerang Hawks, Perbasi tak Tolerir Pengguna Narkoba di IBL

Leo Farhan | 14 Mei 2025, 20:15 WIB
Respons Penangkapan Pemain Tangerang Hawks, Perbasi tak Tolerir Pengguna Narkoba di IBL

AKURAT.CO, Ketua Umum Perbasi, Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pengguna narkoba di dunia bola basket tanah air.

Jika ditemukan ada yang terlibat terkait kasus narkoba, Budisatrio Djiwandono menegaskan bahwa sepenuhnya masalah tersebut akan diserahkan kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Budisatrio Djiwandono merespons ditangkapnya pebasket profesional asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw, oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Rabu (14/5).

Baca Juga: Perbasi Seleksi 45 Pemain untuk Perkuat Timnas Senior Putra

Jarred ditangkap setelah menerima paket narkoba jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) yang dikirim dari Thailand. Paket narkoba tersebut dikirim ke salah satu apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

"Baik pemain, pengurus, petugas lapangan atau siapa saja yang terlibat penggunaan narkoba atau sejenisnya. DPP PERBASI menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," kata Budisatrio melalui keterangan resmi yang diterima Akurat.co.

Di IBL Indonesia, Jarred Dwayne Shaw tercatat sebagai pemain Tangerang Hawks. Penyelenggara liga memiliki sikap yang sama dengan Perbasi. Yakni menyerahkan masalah tersebut sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.

Ditegaskan juga bahwa personil, baik pemain maupun ofisial yang terlibat konsumsi maupun kegiatan terkait akan berdampak pada karier selanjutnya di liga.

"IBL bersama DPP PERBASI tegas akan melakukan black list, melarang mereka untuk bermain dan beraktifitas kembali di lingkungan IBL bagi yang terbukti melanggar hukum di Indonesia" kata Direktur Utama IBL, Junas Miradiarsyah.

Baca Juga: Usung Konsep Baru, IBL All-Star 2025 Bakal Adu Pemain Asing vs Lokal

Hal ini juga sesuai dengan standar kontrak para pemain dengan klub-klub IBL pasal 8 tentang larangan-larangan.

Berdasarkan keterangan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald FC Sipayung, pengirim paket tersebut bernama Jitnarec Konchinda dengan alamat Pibuldham Building 8, Bangkok, Thailand.

Paket dikirim dengan nama penerima IM yang alamatnya di Apartemen Casa De Parco Tower Gardenia Cisauk, Kabupaten Tangerang. Kasus ini terungkap berkat kerja sama antara pihak kepolisian dan pihak Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Temuan diawali dari pihak Bea-Cukai yang mencurigai adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika yang dikirim dari Thailand ke Indonesia melalui jasa pengiriman.

Ketika itu, pihak Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta mendapati pengiriman berupa satu buah paket EMS World Thailand nomor airway bill EE206616913TH dengan nama pengirim Jitnarec Konchinda beralamatkan di Bangkok.

Paket itu berisikan 20 bungkus permen bertuliskan 'Vita Bite'. Permen ini ternyata mengandung narkotika golongan 1 jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) dengan jumlah keseluruhan sebanyak 132 buah atau dengan keseluruhan berat bruto 869 gram.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pengambil paket EMS atas nama JDS pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 21.47 WIB di lobi Apartemen Casa De Parco Sampora Unit Magnolis," terang Kombes Roland.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Leo Farhan
H