Heboh Gegara Sakit Hati, Suami di Kepri Tancapkan Batang Sikat Gigi ke Leher Istri Hingga Tewas

AKURAT.CO Seorang pria yang bernama Iwan (20) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Risma (19), pada Sabtu (4/5/2024).
Kejadian tersebut terjadi di dalam kamar rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Paya Togok, RT 003/RW 001, Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengungkap bahwa kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban, Nurida (49), yang mengunjungi kontrakan anaknya pada Minggu (5/5/2024).
Ibu korban terkejut melihat anaknya telah meninggal dunia dalam keadaan terlentang di atas kasur, dengan leher tertancap oleh batang sikat gigi yang telah diruncingkan.
Sebelumnya, Iwan sempat berencana untuk melarikan diri dengan menyeberang dari Pulau Kundur ke Pulau Karimun Besar.
Baca Juga: Menjelajah Keindahan Budaya Riau Jelang HUT ke-50 Hotel Borobudur Jakarta
Anggota Polsek Kundur Utara berhasil menangkap Iwan di Pelabuhan speed boat Tanjung Berlian.
Fadli mengindikasikan dari hasil penyelidikan, kecurigaan polisi mengarah kepada suami korban, Iwan.
Hal ini karena pada saat korban ditemukan, pelaku tidak berada di rumah, meskipun menurut kesaksian saksi, suami korban terlihat berada di rumah pada malam itu.
"Dari keterangan saksi pelaku IS sempat terlihat, pada Sabtu (4/5/2024). Namun saat korban ditemukan tewas pelaku atau suami korban tak berada di lokasi," ungkap Fadli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Iwan mengakui bahwa ia merasa sangat sakit hati terhadap istrinya.
Pelaku curiga bahwa istrinya selingkuh dan dalam satu bulan terakhir tidak memenuhi peran sebagai seorang istri.
"Pelaku membunuh istrinya karena alasan sakit hati dan kecurigaannya bahwa korban berselingkuh. Selama sebulan terakhir, korban tidak menjalankan tugasnya sebagai istri, sering kali marah, kasar, tidak melayani suaminya, dan sering melibatkan orang tuanya dalam setiap masalah keluarga," jelas Fadli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










