Akurat
Pemprov Sumsel

VIRAL Kronologi Penghentian Ibadah Umat Kristen di Gresik, Sudah Berjalan 10 Tahun Digrebek oleh Pasutri

Sulthony Hasanuddin | 10 Mei 2024, 08:33 WIB
VIRAL Kronologi Penghentian Ibadah Umat Kristen di Gresik, Sudah Berjalan 10 Tahun Digrebek oleh Pasutri

AKURAT.CO Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan umat Kristiani sedang ibadah namun dihentikan oleh warga.

Ditelusuri, kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Gresik, tepatnya menimpa jemaat Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Benowo di rumah Ibu Manurung, Perumahan Cerme Indah Blok P/36 RT 11 RW 03 Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Salah satu tetangga bernama Gabriella mengatakan, bahwa saat sedang khusyuk beribadah tiba-tiba datang satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri dan seorang anak laki-laki berteriak-teriak.

Baca Juga: Parents Jangan Terlalu Keras Pada Diri Sendiri Ya...

"Mereka datang menyuruh berhenti dengan teriak-teriak sehingga mengundang warga setempat datang, termasuk Ketua RT 11 yang berusaha meredam," ungkap Gabriella dikutip dari Infogresik, Jumat (10/5/2024).

Kejadian tersebut langsung membuat situasi panas dan hampir terjadi perkelahian.

Baca Juga: Deretan Kontroversi Keputusan Wasit Francois Letexier di Laga Timnas Indonesia vs Guinea, Salah Satunya Jadi Penyebab Kekalahan Skuad Garuda Muda!

Terlihat dalam video yang beredar tiga orang yang meminta untuk menghentikan ibadah disertai dengan omongan kotor dan kasar dan diketahui mereka bukan berasal dari RT setempat.

"Ibadahnya juga tidak menggunakan sesuatu yang memicu suara keras dan ini sudah berlangsung selama 10 tahunan," kata pemilik akun Instagram @gaabriellaptri ini.

Di sisi lain, Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo membenarkan adanya kejadian diatas dan sudah mendapat informasi dari perangkat desa dengan pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Pasca Kegagalan Timnas Indonesia U-23, Erick Thohir Berani Targetkan Olimpiade 2028

"Bukan pembubaran, tapi menghentikan kegiatan yang sudah berjalan 80 persen, mau selesai," ujarnya.

Lebih lanjut, Andik menyebut pihaknya akan berusaha mengupayakan mediasi terlebih dahulu baik di tingkat RT dan Desa.

Baca Juga: MA Resmi Tutup Link Salinan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan, Ternyata Telah Diunduh 600 Kali!

"Kita mash menunggu konfirmasi dari RT setempat," tegasnya.

Kronologi kejadian yang menimpa salah satu umat beragama itu kemudian diunggah ulang oleh akun media sosial X, @kresbung yang mendapat beragam respon dari warganet.

Tidak sedikit dari warganet yang menyangkan kejadian tersebut dan berharap toleransi antar umat beragama dapat ditingkatkan di negara ini.

Baca Juga: TOK! Ini Daftar Negara Peserta Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Guinea Tergabung di Grup A Bersama Tuan Rumah

"Udah jelas2 bukan warga sekitar, kegiatan uda berjalan 10 tahun, tanpa pengeras suara yg keras, tapi polisi masih aja melakukan mediasi. Lemah banget polisi kalau melindungi minoritas, jelas2 salah, ya langsung kerangkeng pak, pantes makin menjamur org2 intoleran," tulis @yesmar_banu

"bukan Islam, kalau Islam gak mungkin kayak gitu, bla bla bla…” Kita gak boleb denial deh, harus sadar bahwa masih banyak saudara kita yang memeluk agama Islam yang memang gak toleran, lalu karena merasa mayoritas lalu merasa bisa semena2 kepada umat minoritas… lalu apa ini? Mediasi? Dari berbagai kasus, mediasi tidak pernah menguntungkan kaum minoritas…" tulis @kura2giok

Baca Juga: Profil Alyssa Daguise, Aktris yang Jadi Sorotan karena Diisukan Balikan dengan Al Ghazali

"Emangnya kalo ada orang beribadah gitu mengganggu 'iman'mu kah? Aneh banget. Dih. Belajar lagi tentang pancasila dan UUD 1945 tentang kebebasan memeluk agama manapun. Ngakunya beragama tapi ga mengamalkan ajaran ajaran Tuhan," tulis @arunickaa

"semua kasus mediasi akhirnya ya, bikin kasus aja gpp kan akibatnya bukan hukuman berat cuma mediasi," tulis @JustTalkID

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.