Tinjau Cetak Sawah di Manokwari, Mentan Dorong Pompanisasi dan Mekanisasi

AKURAT.CO Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, meninjau jalannya pertanaman padi dan cetak sawah di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Di sana, Mentan meminta para petani untuk memaksimalkan pompanisasi dan jalannya optimasi lahan (oplah), melalui penggunaan alat mesin pertanian (alsintan) yang mampu menghemat biaya produksi hingga 50 persen.
"Yang mau oplah (optimasi lahan) jangan dialihfungsikan. Fokus dengan apa yang telah kita targetkan bersama yaitu menjadikan papua sebagai lumbung pangan Indonesia timur," ujar Mentan, Jumat (31/5/2024).
Baca Juga: Mentan di Gorontalo: Jaga Pompanisasi agar Bisa Tanam 3 Kali Setahun
Mengenai hal ini, Mentan meminta pemerintah daerah segera mendatangkan alat berat seperti ekskavator maupun mesin perata tanah, sehingga dapat diolah menjadi lahan yang produktif.
Sementara untuk biaya, Kementan memastikan akan mendukung untuk semua kebutuhannya.
"Segera cari ekskavator karena nanti biayanya akan kita siapkan. Yang kedua dari 20 ribu hektare lahan yang ada saya minta segera dilakukan penambahan melalui cetak sawah," jelas Mentan.
Berdasarkan data, Papua Barat memiliki potensi besar dalam mendukung Indonesia lumbung pangan dunia.
Salah satunya potensi ada di Kabupaten Manokwari yang mencapai 2.558 hektare, terletak di Kecamatan Sidey dan Masni.
Baca Juga: Mentan Minta Harga Jagung di Tingkat Petani Dapat Dijaga
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, menambahkan bahwa kegiatan optimasi lahan sudah berjalan dengan baik, seiring kegiatan pemerintah yang terus melakukan perbaikan infrastruktur dan mengalokasikan alsintan dan pompanisasi.
"Saat ini telah dilakukan olah tanah dengan menggunakan alsintan yang telah kita alokasikan. Kegiatannya di antaranya normalisasi saluran dan pengolahan lahan pada lahan rawa pasang surut dengan menggunakan TR 4," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









