Anggota Komisi V DPR Pertanyakan Staf Watimpres Kasak-kusuk ke Syahbandar Pelabuhan

AKURAT.CO Anggota Komisi V DPR RI, Eddy Santana Putra dari Fraksi Gerindra, mempertanyakan kewenangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Sidarto Danusubroto, yang menugaskan stafnya, Yesti Hutagalung, untuk mengumpulkan data dokumen pengapalan batubara di Kalimantan Timur.
Surat penugasan kepada Yesti Hutagalung, yang ditandatangani oleh Sidarto Danusubroto pada tanggal 29 Juni 2024, beredar luas di kalangan trader dan penambang batubara di Kaltim, serta menimbulkan kecaman.
“Selain bentuk penyalahgunaan wewenang, surat penugasan tersebut juga rawan disalahgunakan. Wantimpres tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan Jetty/tuks dan loading batubara, termasuk tidak berhak meminta dokumen pengapalan. Saya minta para Syahbandar di Kaltim untuk tidak melayani," ujar Eddy kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Baca Juga: Cuma Diproduksi 100 Unit, Skuter Scomadi Ini Meluncur Perdana di GIIAS 2024
Eddy menegaskan bahwa tugas Wantimpres adalah memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres hanya boleh memberikan nasehat dan pertimbangan terkait pelaksanaan kekuasaan pemerintah negara dan tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasehat dan pertimbangan kepada pihak manapun.
Untuk memperlancar tugas Wantimpres, anggota Wantimpres dibantu oleh satu orang sekretaris yang tidak dapat bertindak atas nama atau mewakili Wantimpres.
Yesti Hutagalung, yang dikenal pernah menjadi pemain batubara, dengan berbekal surat penugasan tersebut, diduga bersikap arogan di pelabuhan-pelabuhan wilayah Kaltim dan mengenakan seragam Wantimpres tanpa hak.
Baca Juga: Kinerja Melaju Positif, J Trust Bank Apresiasi Nasabah Lewat J Trust Bank Golf Tournament
Eddy Santana Putra meminta kepada Sidarto Danusubroto untuk segera menertibkan dengan tegas stafnya tersebut, karena tindakannya dapat merusak kredibilitas dan nama baik lembaga Wantimpres.
Sementara itu, KSOP Samarinda, Capt M. Ridha, ketika dihubungi, menolak untuk berkomentar. Yesti Hutagalung, ketika dikonfirmasi, membenarkan surat penugasan dari Wantimpres.
“Bilang dia menghadap Bapak Wantimpres, mas. Urusan ini, agar jelas, mau kita buka semua? Jelas itu ilegal," ujarnya melalui pesan WA, Senin (22/7/2024).
Yesti juga menyatakan tidak masalah jika hal ini dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







