Anggota Komisi V DPR Pertanyakan Staf Watimpres Kasak-kusuk ke Syahbandar Pelabuhan

AKURAT.CO Anggota Komisi V DPR RI, Eddy Santana Putra dari Fraksi Gerindra, mempertanyakan kewenangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Sidarto Danusubroto, yang menugaskan stafnya, Yesti Hutagalung, untuk mengumpulkan data dokumen pengapalan batubara di Kalimantan Timur.
Surat penugasan kepada Yesti Hutagalung, yang ditandatangani oleh Sidarto Danusubroto pada tanggal 29 Juni 2024, beredar luas di kalangan trader dan penambang batubara di Kaltim, serta menimbulkan kecaman.
“Selain bentuk penyalahgunaan wewenang, surat penugasan tersebut juga rawan disalahgunakan. Wantimpres tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan Jetty/tuks dan loading batubara, termasuk tidak berhak meminta dokumen pengapalan. Saya minta para Syahbandar di Kaltim untuk tidak melayani," ujar Eddy kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Baca Juga: Cuma Diproduksi 100 Unit, Skuter Scomadi Ini Meluncur Perdana di GIIAS 2024
Eddy menegaskan bahwa tugas Wantimpres adalah memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres hanya boleh memberikan nasehat dan pertimbangan terkait pelaksanaan kekuasaan pemerintah negara dan tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasehat dan pertimbangan kepada pihak manapun.
Untuk memperlancar tugas Wantimpres, anggota Wantimpres dibantu oleh satu orang sekretaris yang tidak dapat bertindak atas nama atau mewakili Wantimpres.
Yesti Hutagalung, yang dikenal pernah menjadi pemain batubara, dengan berbekal surat penugasan tersebut, diduga bersikap arogan di pelabuhan-pelabuhan wilayah Kaltim dan mengenakan seragam Wantimpres tanpa hak.
Baca Juga: Kinerja Melaju Positif, J Trust Bank Apresiasi Nasabah Lewat J Trust Bank Golf Tournament
Eddy Santana Putra meminta kepada Sidarto Danusubroto untuk segera menertibkan dengan tegas stafnya tersebut, karena tindakannya dapat merusak kredibilitas dan nama baik lembaga Wantimpres.
Sementara itu, KSOP Samarinda, Capt M. Ridha, ketika dihubungi, menolak untuk berkomentar. Yesti Hutagalung, ketika dikonfirmasi, membenarkan surat penugasan dari Wantimpres.
“Bilang dia menghadap Bapak Wantimpres, mas. Urusan ini, agar jelas, mau kita buka semua? Jelas itu ilegal," ujarnya melalui pesan WA, Senin (22/7/2024).
Yesti juga menyatakan tidak masalah jika hal ini dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






