Anggota Komisi V DPR Pertanyakan Staf Watimpres Kasak-kusuk ke Syahbandar Pelabuhan

AKURAT.CO Anggota Komisi V DPR RI, Eddy Santana Putra dari Fraksi Gerindra, mempertanyakan kewenangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Sidarto Danusubroto, yang menugaskan stafnya, Yesti Hutagalung, untuk mengumpulkan data dokumen pengapalan batubara di Kalimantan Timur.
Surat penugasan kepada Yesti Hutagalung, yang ditandatangani oleh Sidarto Danusubroto pada tanggal 29 Juni 2024, beredar luas di kalangan trader dan penambang batubara di Kaltim, serta menimbulkan kecaman.
“Selain bentuk penyalahgunaan wewenang, surat penugasan tersebut juga rawan disalahgunakan. Wantimpres tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan Jetty/tuks dan loading batubara, termasuk tidak berhak meminta dokumen pengapalan. Saya minta para Syahbandar di Kaltim untuk tidak melayani," ujar Eddy kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Baca Juga: Cuma Diproduksi 100 Unit, Skuter Scomadi Ini Meluncur Perdana di GIIAS 2024
Eddy menegaskan bahwa tugas Wantimpres adalah memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres hanya boleh memberikan nasehat dan pertimbangan terkait pelaksanaan kekuasaan pemerintah negara dan tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasehat dan pertimbangan kepada pihak manapun.
Untuk memperlancar tugas Wantimpres, anggota Wantimpres dibantu oleh satu orang sekretaris yang tidak dapat bertindak atas nama atau mewakili Wantimpres.
Yesti Hutagalung, yang dikenal pernah menjadi pemain batubara, dengan berbekal surat penugasan tersebut, diduga bersikap arogan di pelabuhan-pelabuhan wilayah Kaltim dan mengenakan seragam Wantimpres tanpa hak.
Baca Juga: Kinerja Melaju Positif, J Trust Bank Apresiasi Nasabah Lewat J Trust Bank Golf Tournament
Eddy Santana Putra meminta kepada Sidarto Danusubroto untuk segera menertibkan dengan tegas stafnya tersebut, karena tindakannya dapat merusak kredibilitas dan nama baik lembaga Wantimpres.
Sementara itu, KSOP Samarinda, Capt M. Ridha, ketika dihubungi, menolak untuk berkomentar. Yesti Hutagalung, ketika dikonfirmasi, membenarkan surat penugasan dari Wantimpres.
“Bilang dia menghadap Bapak Wantimpres, mas. Urusan ini, agar jelas, mau kita buka semua? Jelas itu ilegal," ujarnya melalui pesan WA, Senin (22/7/2024).
Yesti juga menyatakan tidak masalah jika hal ini dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







