DPRD DKI Bakal Bantu BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemprov Jakarta Rp604,2 Triliun

AKURAT.CO DPRD DKI Jakarta akan ikut bekerja menyelesaikan persoalan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Rp604,2 triliun, yang disorot oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diketahui, BPK menemukan masalah serius terkait pengamanan aset, termasuk hilangnya dokumen dan penguasaan oleh pihak ketiga di 22 Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, memastikan pembahasan masalah aset milik Pemprov merupakan agenda utama dan diprioritaskan pada periode 2024-2029. Menurutnya, aset tetap tersebut perlu mendapat perhatian serius agar bisa dimaksimalkan untuk kepentingan pembangunan kota Jakarta.
Dia pun meminta 106 anggota DPRD DKI Jakarta baru, untuk ikut bekerja menyelesaikan persoalan aset milik Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya, agar aset-aset dimaksud bisa bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan kota.
Baca Juga: Temui Heru Budi Hartono, KPUD Jakarta Minta Kisi-kisi Program Pemprov untuk Materi Debat Cagub
"Kami akan memberikan perhatian serius terhadap masalah pengelolaan aset ini dalam rapat pembahasan yang akan datang," kata Wibi dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2024).
Dia menyatakan, aset tetap milik Pemprov DKI Jakarta sudah seharusnya dikelola dengan baik. Sehingga, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Jakarta. Terlebih lagi, Jakarta akan menjadi kota bisnis berskala global.
"Pemerintah daerah harus memastikan pembangunan ekonomi yang inklusif agar seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari kajian kota," ujarnya.
Menurut Wibi, masalah pengelolaan aset tetap di Jakarta selalu menjadi perhatian. Terlebih, setiap pemeriksaan oleh BPK, pengelolaan aset selalu menjadi catatan terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta.
"Tetapi kita bersama Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memperbaiki pengelolaan aset. Memang tidak mudah karena nilai asetnya besar, tetapi kita tetap terus menatanya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









