LPSK Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM, Perkuat Kerja Sama Perlindungan Saksi dan Korban di Papua

AKURAT.CO Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin, menggelar kunjungan kerja ke Papua untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait perlindungan saksi dan korban tindak pidana di wilayah tersebut.
Dalam kunjungan ini, Wawan bertemu dengan berbagai pihak, termasuk saksi, korban, Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ramses Limbong, serta Kapolda Papua, Irjen. Pol. Patrige Renwarin.
Saat bertemu Pj Gubernur Papua, Wawan menekankan pentingnya sinergi antara LPSK dan Pemerintah Daerah (Pemda) Papua, terutama dalam mendukung kebijakan dan anggaran yang diperlukan untuk memberikan bantuan medis dan rehabilitasi psikologis bagi korban tindak pidana.
"Kami berharap Pemda Papua dapat mendukung kebijakan yang mempermudah akses bantuan bagi korban, terutama untuk medis dan rehabilitasi," ujar Wawan.
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Ada di Tangan KPU
Pj Gubernur Papua menyambut baik usulan ini dan menyatakan bahwa perencanaan anggaran Pemda dapat mendukung perlindungan saksi dan korban.
"Kami akan mempelajari kebijakan yang bisa diusulkan untuk membantu perlindungan korban, dan kami terbuka menerima masukan dari LPSK," kata Ramses Limbong.
Wawan juga mengusulkan pembukaan kantor perwakilan LPSK di Papua agar mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perlindungan.
Selain bertemu Pemda Papua, Wawan juga mengadakan pertemuan dengan Kapolda Papua, Irjen. Pol. Patrige Renwarin.
Dalam pertemuan tersebut, Wawan menyoroti empat kasus yang menjadi rekomendasi Komnas HAM untuk segera ditangani.
Kapolda Papua menyatakan dukungan penuh terhadap langkah LPSK.
"Kami menyambut baik kunjungan ini. Kasus-kasus yang disampaikan Wakil Ketua LPSK sedang dalam penanganan, dan detilnya akan disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum," ujar Kapolda.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Pj Wali Kota Pekanbaru Dijebloskan ke Sel Tahanan KPK
Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol. Achmad Fauzi, S.IK, menambahkan, penanganan kasus-kasus tersebut dilakukan sesuai prosedur.
"Proses terhadap anggota Polri yang diduga terlibat sedang dilakukan oleh Propam, sementara anggota Brimob diperiksa oleh Mabes Polri," jelas Achmad Fauzi.
Wawan menyampaikan apresiasinya atas kerjasama yang telah terjalin antara LPSK dan berbagai pihak di Papua. Ia berharap hubungan kelembagaan ini terus terjaga demi perlindungan saksi dan korban.
"Kami berterima kasih atas kolaborasi yang baik selama ini. Kami akan terus bekerja sama sesuai dengan mandat masing-masing untuk menangani kasus tindak pidana di Papua," ujarnya.
Kunjungan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara LPSK, Pemda, dan kepolisian dalam memastikan perlindungan saksi dan korban di wilayah Papua.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










