Bus Kecelakaan Maut di Batu Bukan Anggota Persatuan Angkutan Pariwisata Bali

AKURAT.CO Dinas Perhubungan (Dishub) Bali mengatakan, bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, bukan anggota Persatuan Angkutan Pariwisata Bali (Pawiba).
"Informasi bus pariwisata nopol DK kejadian di Kota Batu, Malang, pemilik bus Eko Wahyudi rekanan Purnayasa Trans (bus Bali) belum menjadi member di Pawiba," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Bali, Nyoman Sunarya, dikutip Antara, Kamis (9/1/2025).
Saat ini, pihaknya masih mencari tahu identitas bus pariwisata tersebut. Sebab, bus yang menewaskan empat orang itu bertuliskan nama Bus Sakhindra Trans, sedangkan dari data bus pariwisata Dishub Bali armada itu merupakan bekas Bus Purnayasa Trans Wisata.
Baca Juga: Polisi Temukan KIR Bus Pariwisata Maut di Batu Sudah Mati Sejak Desember 2023
"Informasi sementara itu Bus Purnayasa Trans Wisata DK 7949 GB, lebih sering digunakan untuk bus AKAP yang berkedudukan di Jawa Timur," ujar Sunarya.
Kepala Dishub Bali, IGW Samsi Gunarta, menambahkan saat ini mereka sedang mencari tahu identitas bus berwarna merah putih itu. Mengingat, dengan nopol DK semestinya sudah mengikuti pengecekan bus pariwisata sebelum libur Nataru.
"Saya sedang cek, ini sudah ditangani Polda Jatim, saya akan koordinasikan dulu dengan teman-teman Dinas Perizinan untuk perusahaannya, sedangkan kendaraannya kami komunikasikan dengan BPTD yang merupakan pelaksana tugas Ditjen Perhubungan Darat yang ada di Bali," kata Samsi.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur menemukan, KIR milik bus pariwisata yang menabrak belasan kendaraan di Kota Batu, Jawa Timur, pada Rabu (8/1) malam, sudah tidak aktif sejak Desember 2023.
Baca Juga: Empat Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata di Batu, Ini Daftar Lengkap para Korban
"KIR mati di 15 Desember 2023, Ini fakta sementara yang kami dapati," kata Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin, dalam sesi konferensi pers di Kota Batu, dikutip Antara, Kamis (9/1/2025).
Tak hanya KIR, pihaknya juga menemukan surat izin angkutan bus tersebut sudah kadaluarsa sejak April 2020.
"Fakta yang kami temukan dari data Kementerian Perhubungan dan melakukan pendalaman, bus dengan nomor polisi DK 7942 GB surat izin angkutnya sudah kadaluwarsa, sejak 26 April 2020," ujar dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








