Agus Buntung, Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Resmi Ditahan di Lapas Lombok Barat

AKURAT.CO Kasus pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung memasuki babak baru.
Pada Kamis (9/1/2025), penyidik dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram bersama barang bukti.
Kini, Agus yang merupakan penyandang disabilitas telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, NTB.
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Madrid vs Mallorca: Mbappe dan Rodrygo Starter, Muriqi Ujung Tombak
"Tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka sudah selesai. Setelah gelar perkara, tersangka akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat," ungkapnya.
Penahanan Agus telah melalui berbagai pertimbangan dan dukungan bukti kuat, termasuk hasil visum dan pendapat sejumlah ahli terkemuka di bidang psikologi dan hukum forensik.
Tim ahli berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Mataram (Unram).
Berdasarkan keterangan mereka, Agus dianggap memenuhi syarat hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Agus dijerat Pasal 6 huruf c dan a junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca Juga: PDIP Tak Undang Presiden Prabowo di HUT ke-52, Fokus pada Refleksi Internalnya
Sebelumnya, tersangka sempat menolak menjalani masa tahanan.
Namun, hasil tinjauan Polda NTB dan Kejari Mataram bersama Komisi Disabilitas Daerah memastikan bahwa fasilitas di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sudah ramah disabilitas.
Selain menyediakan sarana yang memadai, lapas tersebut juga menyiapkan pendamping khusus untuk membantu Agus selama menjalani masa tahanan.
Penahanan ini menuai perhatian publik, mengingat status Agus sebagai penyandang disabilitas yang terseret dalam kasus hukum serius.
Meskipun demikian, aparat penegak hukum berkomitmen menegakkan keadilan dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









