Agus Buntung, Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Resmi Ditahan di Lapas Lombok Barat

AKURAT.CO Kasus pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung memasuki babak baru.
Pada Kamis (9/1/2025), penyidik dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram bersama barang bukti.
Kini, Agus yang merupakan penyandang disabilitas telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, NTB.
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Madrid vs Mallorca: Mbappe dan Rodrygo Starter, Muriqi Ujung Tombak
"Tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka sudah selesai. Setelah gelar perkara, tersangka akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat," ungkapnya.
Penahanan Agus telah melalui berbagai pertimbangan dan dukungan bukti kuat, termasuk hasil visum dan pendapat sejumlah ahli terkemuka di bidang psikologi dan hukum forensik.
Tim ahli berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Mataram (Unram).
Berdasarkan keterangan mereka, Agus dianggap memenuhi syarat hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Agus dijerat Pasal 6 huruf c dan a junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca Juga: PDIP Tak Undang Presiden Prabowo di HUT ke-52, Fokus pada Refleksi Internalnya
Sebelumnya, tersangka sempat menolak menjalani masa tahanan.
Namun, hasil tinjauan Polda NTB dan Kejari Mataram bersama Komisi Disabilitas Daerah memastikan bahwa fasilitas di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sudah ramah disabilitas.
Selain menyediakan sarana yang memadai, lapas tersebut juga menyiapkan pendamping khusus untuk membantu Agus selama menjalani masa tahanan.
Penahanan ini menuai perhatian publik, mengingat status Agus sebagai penyandang disabilitas yang terseret dalam kasus hukum serius.
Meskipun demikian, aparat penegak hukum berkomitmen menegakkan keadilan dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








