Tolak Perdamaian, Dedi Mulyadi Minta Hukuman Keras untuk Dokter Residen Pelaku Kekerasan Seksual

AKURAT.CO Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan pentingnya penegakan hukum secara tegas terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Ia menolak pendekatan damai sebagai solusi utama, dan menekankan bahwa inti permasalahan adalah rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan dunia medis.
“Saya dengar ada wacana perdamaian. Tapi ini bukan soal damai. Ini soal membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap universitas dan rumah sakit. Maka hukumannya harus tegas,” ujar Dedi di Bandung, Sabtu (12/4/2025).
Pernyataan Dedi merespons pengakuan kuasa hukum pelaku yang menyebut telah terjadi kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
Namun menurut Dedi, pendekatan seperti itu berisiko melemahkan pesan moral dan hukum yang seharusnya tegas terhadap kasus kejahatan seksual.
“Kalau tidak ada hukuman yang jelas dan keras, peristiwa seperti ini bisa terulang. Kita sedang menghadapi krisis kepercayaan, dan kepercayaan itu hanya bisa dipulihkan lewat ketegasan hukum,” tegasnya.
Baca Juga: RI Gandeng Uni Eropa Perkuat Peran Koperasi dalam Hilirisasi
Dedi juga mendesak agar Unpad dan RSHS segera mengambil langkah konkret. Ia menilai kelambanan dalam mengambil sikap hanya akan memperburuk citra kedua institusi tersebut.
"Jangan lama-lama, putuskan cepat. Ini bukan hanya soal pelaku, ini soal reputasi lembaga. Masyarakat sedang melihat dan menilai," katanya.
Tak hanya itu, Dedi turut menyoroti sistem seleksi masuk program pendidikan dokter yang menurutnya cenderung elitis dan tidak menjamin kualitas moral calon dokter.
“Jujur saja, sekarang yang masuk kedokteran kebanyakan karena punya uang. Bukan semata karena pintar atau punya integritas. Ini juga harus dievaluasi,” kritiknya.
Kasus ini mencuat setelah seorang dokter residen PPDS Unpad, Priguna Anugerah Pratama (31), ditangkap Polda Jawa Barat atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di RSHS. Pelaku resmi ditahan sejak 23 Maret 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, memastikan bahwa kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dan tersangka kini dalam proses hukum.
Baca Juga: Segera Tetapkan Dubes di AS untuk Hadapi Kebijakan Tarif Impor
Sementara itu, Fakultas Kedokteran Unpad telah mengambil tindakan dengan memberhentikan pelaku dari program PPDS.
“Dia bukan karyawan RSHS, tapi peserta program dari Unpad. Kami sudah memberhentikannya,” kata Dekan FK Unpad, Yudi Mulyana Hidayat.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan kedokteran dan layanan kesehatan di Indonesia: bahwa standar akademik saja tak cukup jika tak dibarengi dengan integritas dan penegakan etik yang kuat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










