Pembatasan Masa Sewa Rusun di Jakarta Ditargetkan Rampung Pertengahan 2025

AKURAT.CO Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta menargetkan aturan mengenai pembatasan masa sewa rumah susun (rusun) rampung pada pertengahan tahun 2025.
Kepala DPRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, mengatakan pembatasan ini bertujuan agar warga Jakarta mendapat kesempatan yang adil dalam mengakses unit hunian di Rusunawa, khususnya bagi mereka yang belum lama tinggal.
"Pembahasan tentang pembatasan ini masih dalam proses antar-perangkat daerah dan diharapkan akan selesai pada pertengahan Tahun Anggaran 2025," kata Kelik dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).
Baca Juga: PAM Jaya Berencana Ambil Alih Layanan Air Bersih di Rusun Jakarta
Menurut Kelik, dengan adanya pembatasan ini, penghuni rusunawa diharapkan lebih termotivasi untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan sosial mereka, termasuk berusaha memiliki rumah sendiri.
Dia menambahkan, rusunawa diharapkan berperan sebagai 'housing career' atau tempat peralihan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum mampu membeli rumah.
"Dalam jangka panjang, rusunawa juga diharapkan bisa berfungsi sebagai inkubator keterampilan dan usaha yang bisa meningkatkan kesejahteraan penghuni, sehingga mereka bisa beralih ke rumah yang lebih terjangkau," ujarnya.
Selain itu, program peningkatan ekonomi juga telah disiapkan, mencakup pelatihan keterampilan, pemberian alat usaha, hingga pembentukan koperasi rusunawa. Para penghuni juga diberikan kesempatan untuk bekerja di sektor formal maupun sektor informal melalui job fair dan usaha kreatif, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 111 Tahun 2014, perjanjian sewa rusunawa berlaku selama dua tahun dan bisa diperpanjang. Oleh karena itu, peraturan mengenai batas maksimal perpanjangan surat perjanjian sewa sangat diperlukan agar pembatasan masa sewa dapat diterapkan dengan baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









