Ada Gambar Paslon Nomor Urut 1 saat Bagi-bagi Seragam Sekolah di Lokasi PSU, Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu

AKURAT.CO Bawaslu Kabupaten Banggai menangani dugaan pelanggaran di wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, yakni Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banggai, Mansa Sangkota, mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap 10 orang yang terdiri dari pelapor, terlapor dan saksi serta saksi ahli.
Klarifikasi tersebut merupakan rangkaian pemeriksaan atas aksi bantuan seragam sekolah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai.
"Di mana dalam penyaluran tersebut terdapat gambar Bupati dan Wakil Bupati Banggai yang merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut satu," kata Mansa, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Debat Paslon Saat PSU Pilkada Hanya Disiarkan Secara Online
Dia menjelaskan, laporan itu sudah teregistrasi pada tanggal 4 Maret 2025 dengan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/26.02/III/2025.
Kemudian, pada 5 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan klarifikasi secara langsung terhadap empat saksi, di mana masing- masing dua saksi diklarifikasi di Kecamatan Toili dan dua saksi diklarifikasi di Kecamatan Simpang Raya.
"Tanggal 6 Maret 2025, juga telah klarifikasi terhadap pelapor melalui Zoom (daring). Lalu tanggal 7 Maret 2025, Bawaslu Banggai telah memintai klarifikasi tiga orang terlapor secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai," jelas Mansa.
Dia melanjutkan, tanggal 7 Maret 2025, Bawaslu Banggai juga melakukan klarifikasi terhadap dua orang saksi ahli, yakni ahli administrasi dan ahli pidana melalui Zoom.
Baca Juga: KPU Komitmen PSU Pilkada 2024 Tak Akan Terulang Dua Kali
"Bahwa, atas serangkaian proses penaganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banggai akan melakukan pembahasan selanjutnya melalui rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," ujar Mansa.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Banggai 2024 dan memerintahkan PSU di dua kecamatan, yakni Simpang Raya dan Toili.
MK membatalkan Keputusan KPU Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
MK memerintahkan KPU menggabungkan hasil pemungutan suara ulang tersebut dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan.
Baca Juga: Ada Efisiensi, Anggaran PSU Pilkada Turun Jadi Rp719 Miliar
PSU wajib dilakukan paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.
MK memerintahkan KPU melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU Banggai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









