Pramono Bakal Buka Lowongan Kerja Petugas Damkar, Diutamakan Warga KTP Jakarta

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, akan segera melakukan penambahan personel pemadam kebakaran (Damkar) dalam waktu dekat, untuk menambal kekurangan yang sudah terjadi bertahun-tahun.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan idealnya petugas Damkar DKI Jakarta berjumlah antara 10.000 hingga 14.000. Namun saat ini, Pemprov DKI baru memiliki kurang dari 4.000 personel Damkar.
"Memang dari segi personel masih sangat kekurangan. Sekarang hanya ada kurang lebih 4.000, sehingga dengan demikian secara perlahan kami akan mempersiapkan supaya kebutuhan personel bisa tercukupi," kata Pramono, Senin (24/3/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, pihaknya akan membuka lowongan pekerjaan untuk posisi petugas Damkar pada tahun ini. Hal ini dilakukan, mengingat kebutuhan yang mendesak terkait kurangnya personel di tubuh Dinas Gulkarmat.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jakarta Dukung Penambahan 11 Ribu Personel Damkar
"Kalau melihat tantangan, jumlah, keadaan yang ada, maka saya akan membuka ruang untuk tahun ini diadakan," ujarnya.
Pihaknya akan memprioritaskan calon personel Damkar yang berdomisili dan miliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Dia menambahkan, pihaknya juga akan mencari personel yang memiliki jiwa kemanusiaan tinggi.
"Personel tentunya diutamakan ber-KTP DKI seperti yang saya sampaikan. Kalau ini pekerjaan kemanusiaan, sehingga itulah yang menjadi faktor untuk melakukan perekrutan anggota damkar yang baru," jelasnya.
Sementara itu, Plt Dinas Gulkarmat Satriadi Gunawan menyampaikan, calon personel baru wajib mengikuti tes sebelum dapat melanjutkan ke tahap seleksi. Tes yang dimaksud, yaitu tes fisik dan tidak memiliki ketakutan terhadap ketinggian dan gelap.
"Untuk kriteria yang tadi disebutkan Pak Gubernur (Pramono Anung) berbadan sehat dan nanti pasti dites lagi. Apakah ada trauma dengan ketinggian, trauma dengan gelap, itu tidak boleh. Jadi petugas kebakaran kita akan tes lagi," kata Satriadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









