Teror Lahan di Lampung! Penjaga Tanah Tedy Agustiansjah Diintimidasi di Tengah Sengketa

AKURAT.CO Aksi diduga mafia tanah di Lampung semakin merajalela. Keberanian mereka bertindak di luar hukum kembali terlihat dalam insiden yang terjadi pada Minggu (31/3/2025) malam.
Seorang penjaga lahan, Triyanto, mengalami intimidasi dari pihak yang diduga kuat terkait dengan jaringan mafia tanah.
Peristiwa ini bermula ketika seorang pria yang diduga merupakan kuasa hukum dari salah satu perusahaan, memasuki lahan milik Tedy Agustiansjah tanpa izin.
Pria tersebut datang dengan sepeda motor N-Max, didampingi seorang rekan yang mengendarai sedan merah.
Keduanya langsung menuju lahan yang terletak di Jalan Gatot Subroto No. 7, Bandar Lampung, dan melakukan intimidasi terhadap Triyanto, penjaga lahan tersebut.
“Mereka masuk tanpa izin dan bertindak seolah-olah tanah ini milik mereka. Saya merasa sangat terintimidasi,” ujar Triyanto.
Kuasa hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli, menegaskan, tindakan ini adalah bentuk intimidasi terang-terangan dan mencerminkan pola kerja mafia tanah.
Baca Juga: Hasil Lengkap Liga Inggris: Setan Merah Kalah Lagi, Arsenal Kembali Menang
“Ini adalah modus klasik mafia tanah. Mereka menggunakan tekanan dan dalih hukum untuk menguasai lahan yang bukan miliknya,” tegas Natalia.
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah terungkap bahwa penggugat memiliki hubungan erat dengan tergugat 1 dan 2.
Hal ini memunculkan dugaan adanya konspirasi hukum untuk menguasai lahan milik Tedy Agustiansjah.
“Seharusnya fokus sidang adalah sengketa antara penggugat dengan tergugat 1 dan 2. Tapi, yang terjadi justru klien kami yang diserang. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada kepentingan terselubung di balik kasus ini,” ungkap Natalia.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 14 Februari 2025, kuasa hukum penggugat menghadirkan saksi ahli korporasi, Zulfi Diane Zaini.
Namun, kesaksiannya justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban substansial.
Natalia pun menyoroti fakta bahwa permasalahan sebenarnya berada di antara tergugat 1 dan 2.
“Jika ada proyek yang pembayarannya bermasalah, itu adalah tanggung jawab antara pemberi dan penerima pekerjaan. Klien kami tidak ada hubungannya sama sekali!” tegasnya.
Natalia menegaskan, pihaknya akan menempuh *
jalur hukum terhadap tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Japriyanto dan rekannya.
“Seorang advokat seharusnya tahu hukum! Memasuki pekarangan tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Sementara itu, pengacara keluarga Titin dan Andi Mulya Halim, Sujarwo, sebelumnya juga telah menegaskan bahwa lahan tersebut sepenuhnya milik Tedy Agustiansjah.
“Jangan cawe-cawe dengan sesuatu yang bukan haknya!” ujar Sujarwo, sebagaimana dikutip Natalia.
Mafia tanah yang terus beraksi tanpa takut hukum ini jelas bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik ilegal di sektor pertanahan.
Baca Juga: CBDK Investasi Rp99 Miliar untuk Kembangkan Hotel Mewah di PIK 2
“Pemerintah harus turun tangan! Jangan sampai mafia tanah terus merugikan masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuatan untuk melawan,” pungkas Natalia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










