Perhatian bagi Perokok, Zona Merokok di Jakarta Bakal Lebih Diperketat

AKURAT.CO Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta, terus dibahas. Sejumlah pasal strategis pun masih memicu silang pendapat di kalangan legislatif dan eksekutif.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD Provinsi Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, menegaskan sejumlah definisi dalam draf Raperda masih kabur. Menurutnya, frasa seperti kawasan tanpa rokok, tempat umum, hingga kewajiban menyediakan ruang merokok belum memiliki tafsir tunggal yang jelas.
"Kita ingin aturannya gamblang. Jangan sampai multitafsir. Apa itu kawasan tanpa rokok? Bagaimana bentuk dan lokasi tempat khusus merokok. Ini semua harus jelas," kata Suhaimi, Kamis (26/6/2025).
Baca Juga: PSI Bongkar Alasan Molornya Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Demi Lindungi Ibu dan Anak dari Asap Maut
Politikus Fraksi PKS itu juga menyoroti, pentingnya ketentuan teknis yang rinci untuk tempat merokok. Dia menekankan agar lokasi ruang merokok wajib berada di luar gedung, jauh dari pintu keluar, dan tidak dekat jalur pejalan kaki.
"Intinya hak perokok tetap dijamin, tapi hak masyarakat atas udara bersih juga harus dilindungi," imbuhnya.
Pansus KTR menargetkan pembahasan rampung dalam tiga bulan. Setelah finalisasi, Raperda akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna.
Di pihak eksekutif, Sekretaris Dinas Kesehatan PemprovJakarta, Nuniek menjelaskan, penyusunan Raperda ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan.
Baca Juga: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Alot, Ada Negosiasi Terselubung dengan Pengusaha?
"Ranperda ini disusun untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, terutama dalam penetapan Kawasan Tanpa Rokok," kata Nuniek.
Senada, Ketua Subkelompok Peraturan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Setda Provinsi Jakarta, Afifi, menyebut draf Raperda KTR masih sangat terbuka terhadap masukan.
"Masukan dari DPRD sangat konstruktif dan solutif. Prinsipnya, kita mencari jalan tengah agar regulasi ini betul-betul responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi warga," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








