Kementerian PKP Desak Pemda Terbitkan Perkada, Percepat Program Tiga Juta Rumah untuk MBR

AKURAT.CO Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong pemerintah daerah (Pemda) segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Langkah ini dinilai krusial untuk mempercepat realisasi program pembangunan tiga juta rumah yang ditujukan bagi MBR—salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Tidak ada lagi keragu-raguan dari pemerintah daerah untuk nantinya mengalokasikan anggaran di sektor perumahan,” tegas Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP, Imran, Jumat (27/5/2025).
Menurut Imran, percepatan penyediaan rumah tak bisa hanya mengandalkan pemerintah pusat. Butuh kolaborasi lintas sektor, mulai dari Pemda, desa, swasta, perbankan, hingga masyarakat secara swadaya.
“Pemerintah membangun ekosistem kolaboratif. Semua pihak harus terlibat—pengembang, bank, desa, hingga warga sendiri. Kami bukan hanya operator, tapi juga regulator dan fasilitator untuk semua pihak yang ingin berkontribusi,” jelasnya.
Kementerian PKP menargetkan pembangunan tiga juta rumah akan menyasar wilayah perdesaan, perkotaan, dan daerah pesisir dengan distribusi masing-masing satu juta unit.
Penyediaan rumah dilakukan dengan beragam skenario, mulai dari pembangunan hunian baru, peningkatan kualitas rumah yang sudah ada, hingga penyusunan skema pembiayaan yang lebih mudah diakses oleh MBR.
Imran menambahkan, agar program ini berjalan optimal, Pemda diharapkan aktif menyesuaikan regulasi lokal serta mengalokasikan anggaran perumahan secara konkret.
“Kami ingin Pemda lebih progresif dalam mengambil langkah, karena program ini bukan hanya soal rumah, tapi soal keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









