Kementerian PKP Desak Pemda Terbitkan Perkada, Percepat Program Tiga Juta Rumah untuk MBR

AKURAT.CO Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong pemerintah daerah (Pemda) segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Langkah ini dinilai krusial untuk mempercepat realisasi program pembangunan tiga juta rumah yang ditujukan bagi MBR—salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Tidak ada lagi keragu-raguan dari pemerintah daerah untuk nantinya mengalokasikan anggaran di sektor perumahan,” tegas Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP, Imran, Jumat (27/5/2025).
Menurut Imran, percepatan penyediaan rumah tak bisa hanya mengandalkan pemerintah pusat. Butuh kolaborasi lintas sektor, mulai dari Pemda, desa, swasta, perbankan, hingga masyarakat secara swadaya.
“Pemerintah membangun ekosistem kolaboratif. Semua pihak harus terlibat—pengembang, bank, desa, hingga warga sendiri. Kami bukan hanya operator, tapi juga regulator dan fasilitator untuk semua pihak yang ingin berkontribusi,” jelasnya.
Kementerian PKP menargetkan pembangunan tiga juta rumah akan menyasar wilayah perdesaan, perkotaan, dan daerah pesisir dengan distribusi masing-masing satu juta unit.
Penyediaan rumah dilakukan dengan beragam skenario, mulai dari pembangunan hunian baru, peningkatan kualitas rumah yang sudah ada, hingga penyusunan skema pembiayaan yang lebih mudah diakses oleh MBR.
Imran menambahkan, agar program ini berjalan optimal, Pemda diharapkan aktif menyesuaikan regulasi lokal serta mengalokasikan anggaran perumahan secara konkret.
“Kami ingin Pemda lebih progresif dalam mengambil langkah, karena program ini bukan hanya soal rumah, tapi soal keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









