Hati-hati, ASN Jakarta yang Ketahuan Main Judi Online Tak Akan Dapat Promosi

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN), yang terbukti terlibat dalam praktik judi online (Judol).
Langkah ini menyusul temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal maraknya aktivitas judol di ibu kota.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan dirinya sudah memerintahkan Inspektorat untuk menyelidiki lebih dalam kemungkinan keterlibatan ASN.
Baca Juga: Pramono Gandeng PPATK dan LPSK Berantas Tindak Pencucian Uang dan Judi Online di Jakarta
"Saya sudah sampaikan kepada Kepala PPATK, saya minta secara khusus kepada Inspektorat untuk meminta data. Kalau memang ada ASN Jakarta yang main judol, akan kita bina bahkan ditindak," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Tak tanggung-tanggung, sanksi yang akan dijatuhkan mencakup pencabutan hak promosi jabatan hingga tindakan disipliner lainnya. Dia menyayangkan keras, apabila ASN yang sudah menerima tunjangan kinerja tinggi masih tergoda judi online.
"Kalau ada ASN DKI yang main, ya keterlaluan. Tunjangan kinerjanya sudah paling besar," ucapnya.
Pramono menyebutkan, dalam praktiknya pemain judi online kerap menjadi korban karena selalu berujung pada kerugian. "Bagi kami yang pertama tentunya saya menganggap siapapun yang bermain judi online itu sebenarnya adalah korban. Tidak ada yang namanya judi online itu akan menang," tuturnya.
Baca Juga: Lebih dari 600 Ribu Warga Jakarta Main Judi Online, Total Transaksi Tembus Rp3 Triliun
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan lebih dari 600 ribu warga Jakarta terlibat dalam praktik judi online dalam satu tahun terakhir.
"600 ribu lebih warga Jakarta pemain judi online. Dan angkanya itu, deposit saja, lebih dari Rp 3 triliun dalam satu tahun," ujar Ivan kepada awak media usai penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Jakarta, PPATK, dan LPSK, di Balai Kota, Rabu (23/7/2025).
Tak hanya itu, jumlah transaksi judi online yang berhasil ditelusuri PPATK mencapai 17,5 juta kali transaksi. Angka yang bukan main. Sebuah bukti nyata betapa masif dan sistematisnya praktik haram tersebut di jantung ibukota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









