Eks Tentara Israel Kelola Vila di Bali, Menteri Imipas Dorong Penegakan Hukum dan Pengawasan Ketat

AKURAT.CO Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyoroti kasus dua mantan tentara Israel Defense Forces (IDF) yang diketahui mengelola vila-vila mewah di Bali.
Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran keimigrasian, tetapi berpotensi berkaitan dengan keamanan nasional dan ketertiban umum.
"Indonesia memiliki aturan yang jelas soal izin tinggal dan izin usaha bagi warga negara asing. Apalagi jika melibatkan pihak dengan latar belakang militer dari negara lain, pengawasannya harus ekstra ketat," ujar Agus, Sabtu (9/8/2025).
Agus mengapresiasi langkah cepat jajaran keimigrasian yang menurunkan sekitar 100 personel di Bali untuk memperkuat pengawasan dan penertiban wisatawan.
Menurutnya, sinergi antara imigrasi, pemerintah daerah, dan aparat keamanan sangat penting untuk mencegah pelanggaran berulang.
"Saya mendukung penuh langkah Pak Gubernur yang meminta imigrasi turun langsung membantu penertiban. Ini menunjukkan bahwa Bali serius menjaga marwahnya sebagai destinasi wisata internasional yang tertib hukum," jelasnya.
Baca Juga: Kembalinya Belanda Pasca-Kekalahan Jepang: Babak Penentuan Pertaruhan Kedaulatan Indonesia
Sebagai informasi, dua warga Israel, yang diduga pernah berdinas sebagai tentara IDF itu, merupakan satu orang laki-laki, dan satu orang perempuan.
Satu dari dua orang itu diyakini bernama Shachar Gornen, yang banyak mempublikasikan dirinya sebagai seorang pengelana dan pembuat konten perjalanan.
Gonen, menurut penelusuran beberapa pengguna media sosial, diketahui aktif mengelola akun Instagram @gonenvillasbali, yang sebelum ramai menjadi perbincangan publik, akun itu aktif memamerkan konten-konten promosi vila-vila mewah bergaya tropis modern, yang eksklusif.
Namun, saat berita ini dibuat, akun itu menjadi akun privat, dan tidak memiliki unggahan serta pengikut.
Begitu pun dengan akun pribadi Shachar Gornen di media sosial Instagram juga privat sehingga konten-kontennya hanya dapat dilihat oleh mereka yang diizinkan menjadi pengikut akunnya.
Walaupun demikian, cuplikan-cuplikan kontennya di Instagram, termasuk yang menampilkan vila-vila mewah di Bali, masih dapat diakses dari mesin pencari Google.
Informasi yang berkembang sejauh ini, meskipun belum dikonfirmasi oleh Imigrasi, Shachar Gornen diketahui dapat masuk Indonesia karena mendaftarkan diri berasal dari Jerman.
Alhasil, dia pun diketahui sebagai orang Jerman oleh otoritas Imigrasi di Bali.
Shachar juga dikabarkan masuk menggunakan KITAS Investor, dan visanya berlaku sampai dengan Maret 2026.
Baca Juga: 7 Langkah Jitu Merencanakan Keuangan
Di Bali, dia dikabarkan tinggal di daerah Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung.
Sebagai pemegang KITAS Investor, Shachar berada di bawah naungan salah satu perusahaan Indonesia, yang bertindak sebagai penjamin.
Kabar tersebut, hingga berita ini diturunkan, belum dikonfirmasi secara resmi oleh Imigrasi.
Walaupun demikian, Polda Bali pada bulan lalu menyebut dapat ikut mengusut manakala ada potensi pelanggaran pidana dan aturan perundang-undangan lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









