Akurat
Pemprov Sumsel

Kejahatan Multidimensi: Ibu Kandung Terlibat Pembunuhan Anaknya Sendiri di Cilacap, Pemerintah Angkat Bicara!

Ahada Ramadhana | 17 Agustus 2025, 09:32 WIB
Kejahatan Multidimensi: Ibu Kandung Terlibat Pembunuhan Anaknya Sendiri di Cilacap, Pemerintah Angkat Bicara!

AKURAT.CO Kasus penganiayaan berujung pembunuhan terhadap seorang anak di Cilacap, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh ibu kandung dan pasangannya, memicu keprihatinan mendalam dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Cilacap.

Menteri Arifah menilai kasus ini sebagai kejahatan multidimensi yang tidak hanya menyangkut faktor psikologis, tetapi juga sosial dan struktural.

“Kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan pasangan dari orang tua kandung, apalagi melibatkan ibu sendiri, bukanlah hal baru di Indonesia. Ini alarm keras bahwa perlindungan anak masih sangat rapuh,” ujarnya, Minggu (17/8/2025).

Kronologi Penganiayaan

Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan video penganiayaan yang direkam kakak korban ke Polresta Cilacap.

Baca Juga: Peringatan HUT Ke-80 RI: Megawati Rayakan di Sekolah Partai, SBY–Jokowi di Istana

Penyidikan mengungkap korban mengalami penganiayaan berulang, pertama pada 30 Juli 2025 dan kembali pada 7 Agustus 2025.

Usai penganiayaan kedua, korban dibawa ke Klinik PKU Majenang dan dinyatakan meninggal dunia.

Jenazahnya kemudian diautopsi di RSUD Margono, sementara rekonstruksi dilakukan pada 11 Agustus 2025.

Atas tindakannya, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo. 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar, ditambah sepertiga hukuman karena salah satu pelaku adalah orang tua kandung korban.

Selain itu, keduanya juga dapat dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Jika terbukti berencana, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dapat menjerat dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Menteri PPPA menegaskan kasus ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan anak bahkan di lingkungan keluarga.

Baca Juga: Megawati Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI di Sekolah Partai PDIP

Oleh sebab itu, diperlukan intervensi menyeluruh melalui edukasi pengasuhan positif, penguatan keluarga, dan pengawasan ketat dari lingkungan sekitar.

“Negara, masyarakat, dan lingkungan harus aktif mengawasi, mendeteksi, serta segera melaporkan jika terjadi kekerasan anak. Gunakan hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08-111-129-129. Tidak boleh ada lagi anak yang kehilangan nyawa karena kelalaian orang dewasa,” tegas Arifah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.