Kurangi Polusi, Kendaraan Logistik hingga Pengangkut Limbah Industri di Jakarta Wajib Uji Emisi

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mendorong pengelola kawasan industri dan bisnis, untuk menjadi garda terdepan pengendalian emisi kendaraan, guna memerangi polusi udara di Jakarta.
Melalui Keputusan Kadis DLH Nomor e-0065 Tahun 2025, seluruh pengelola kawasan industri, bisnis, hingga tenant dan perusahaan yang beroperasi di dalamnya, diwajibkan untuk memastikan setiap kendaraan operasional, logistik, hingga pengangkut limbah menjalani uji emisi.
"Kami menempatkan pengelola kawasan sebagai garda terdepan dalam pengendalian kualitas udara. Ini bentuk tanggung jawab kolektif," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI, Asep Kuswanto, kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: Penyebab Utama Polusi Udara di Kota Besar
Asep menjelaskan, kebijakan ini lahir dari kondisi darurat polusi udara Jakarta yang nyaris tak pernah keluar dari daftar kota dengan kualitas udara terburuk dunia.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, menunjukkan sektor transportasi masih menjadi biang kerok terbesar, menyumbang 75 persen pencemaran, terutama dari kendaraan berat.
Menurutnya, kebijakan baru ini bukanlah aturan tunggal, melainkan pelengkap dari Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. Evaluasi terhadap regulasi sebelumnya, mengungkap perlunya pendekatan lebih massif dan terstruktur.
Dalam implementasinya, pengelola kawasan diwajibkan menjalankan empat tugas utama: pendataan kendaraan, screening kelayakan emisi, fasilitasi uji emisi, serta pelaporan rutin setiap triwulan. Jenis kendaraan yang terkena aturan meliputi kategori M (angkutan orang), N (angkutan barang), O (penarik gandengan/tempel), hingga L (sepeda motor).
Baca Juga: PGN Bangun IPAL Sentra Tahu Jombang, Targetkan Tekan 77 Persen Polusi Organik
"Kami menyadari ini tantangan besar. Tapi prinsipnya shared responsibility. Kini pengelola kawasan ikut bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang lebih sehat," tuturnya.
Targetnya, cakupan layanan uji emisi bisa melonjak hingga 40 persen dalam setahun. Pemprov Jakarta optimistis langkah ini akan memperbaiki kualitas udara ibukota secara signifikan.
Meski begitu, untuk sementara Pemprov belum langsung menjatuhkan sanksi. Implementasi akan dipantau terlebih dahulu, sementara masyarakat diberi ruang melaporkan pelanggaran melalui aplikasi JAKI.
"Keberhasilan kebijakan ini akan menentukan langkah strategis berikutnya. Kami optimistis dengan komitmen bersama ini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







