Kurangi Polusi, Kendaraan Logistik hingga Pengangkut Limbah Industri di Jakarta Wajib Uji Emisi

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mendorong pengelola kawasan industri dan bisnis, untuk menjadi garda terdepan pengendalian emisi kendaraan, guna memerangi polusi udara di Jakarta.
Melalui Keputusan Kadis DLH Nomor e-0065 Tahun 2025, seluruh pengelola kawasan industri, bisnis, hingga tenant dan perusahaan yang beroperasi di dalamnya, diwajibkan untuk memastikan setiap kendaraan operasional, logistik, hingga pengangkut limbah menjalani uji emisi.
"Kami menempatkan pengelola kawasan sebagai garda terdepan dalam pengendalian kualitas udara. Ini bentuk tanggung jawab kolektif," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI, Asep Kuswanto, kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: Penyebab Utama Polusi Udara di Kota Besar
Asep menjelaskan, kebijakan ini lahir dari kondisi darurat polusi udara Jakarta yang nyaris tak pernah keluar dari daftar kota dengan kualitas udara terburuk dunia.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, menunjukkan sektor transportasi masih menjadi biang kerok terbesar, menyumbang 75 persen pencemaran, terutama dari kendaraan berat.
Menurutnya, kebijakan baru ini bukanlah aturan tunggal, melainkan pelengkap dari Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. Evaluasi terhadap regulasi sebelumnya, mengungkap perlunya pendekatan lebih massif dan terstruktur.
Dalam implementasinya, pengelola kawasan diwajibkan menjalankan empat tugas utama: pendataan kendaraan, screening kelayakan emisi, fasilitasi uji emisi, serta pelaporan rutin setiap triwulan. Jenis kendaraan yang terkena aturan meliputi kategori M (angkutan orang), N (angkutan barang), O (penarik gandengan/tempel), hingga L (sepeda motor).
Baca Juga: PGN Bangun IPAL Sentra Tahu Jombang, Targetkan Tekan 77 Persen Polusi Organik
"Kami menyadari ini tantangan besar. Tapi prinsipnya shared responsibility. Kini pengelola kawasan ikut bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang lebih sehat," tuturnya.
Targetnya, cakupan layanan uji emisi bisa melonjak hingga 40 persen dalam setahun. Pemprov Jakarta optimistis langkah ini akan memperbaiki kualitas udara ibukota secara signifikan.
Meski begitu, untuk sementara Pemprov belum langsung menjatuhkan sanksi. Implementasi akan dipantau terlebih dahulu, sementara masyarakat diberi ruang melaporkan pelanggaran melalui aplikasi JAKI.
"Keberhasilan kebijakan ini akan menentukan langkah strategis berikutnya. Kami optimistis dengan komitmen bersama ini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








