Parkir Ilegal di Lahan Pemprov Jakarta di Lebak Bulus Tak Miliki Izin Resmi

AKURAT.CO Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta menegaskan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, yang dijadikan lokasi parkir, belum memiliki izin resmi penyelenggaraan parkir di luar badan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan lahan tersebut tercatat sebagai fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) yang merupakan aset Pemprov.
"Berdasarkan regulasi perparkiran yang berlaku, setiap lokasi dengan lebih dari lima Satuan Ruang Parkir atau luas di atas 125 meter persegi wajib memiliki izin. Lokasi ini belum memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan parkir," kata Syafrin, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Pramono Geram Lahan Pemprov Jadi Parkir Ilegal Selama 21 Tahun: Harus Ada yang Tanggung Jawab
Temuan ini sebelumnya diungkap Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Jakarta. Mereka menilai praktik parkir liar di ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, telah berlangsung lebih dari dua dekade dan menimbulkan potensi kerugian daerah hingga Rp37,8 miliar.
Syafrin mengungkapkan, dari hasil monitoring, aktivitas parkir di lokasi tersebut dilakukan warga setempat. Dia menambahkan, pengelola dapat mengajukan permohonan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan parkir kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Apabila operator resmi ditetapkan, mereka wajib mengurus izin penyelenggaraan parkir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta dengan rekomendasi dari Unit Pengelola Perparkiran.
Baca Juga: Pengelolaan Parkir Pasar Jaya Diduga Ngemplang Pajak, DPRD Jakarta Desak Audit Forensik
"Setelah izin diterbitkan, lokasi tersebut juga akan menjadi objek pajak parkir resmi melalui penerbitan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) oleh Bapenda," ujarnya.
Lebih lanjut, Dishub Jakarta akan berkoordinasi dengan BPAD, Bapenda, Satpol PP, wali kota, hingga aparat penegak hukum untuk menertibkan lahan. Penindakan bisa berupa penyegelan lokasi, bahkan pelaporan hukum bila ditemukan indikasi penggelapan pajak.
"Pemprov Jakarta berkomitmen menindak tegas praktik ilegal, memperbaiki tata kelola, dan memastikan pengawasan perparkiran berjalan lebih transparan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








