Ngeri! Anak 4 Tahun Tertembak Peluru Nyasar Akibat Aksi Tawuran di Medan

AKURAT.CO Seorang anak perempuan bernama Asmi Angraini (4) menjadi korban peluru nyasar di bagian kelopak mata saat berada di dalam becak yang terjebak kemacetan akibat tawuran di Kecamatan Belawan, Kota Medan.
Peristiwa tersebut terjadi ketika bentrokan antarkelompok menyebabkan lalu lintas tersendat.
Menanggapi kejadian itu, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ciput Eka Purwianti, menyatakan keprihatinan mendalam dan menegaskan bahwa tawuran serta penggunaan senjata, termasuk senapan angin, merupakan ancaman serius bagi keselamatan anak.
“KemenPPPA menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tawuran antarkampung di Kecamatan Belawan, Kota Medan, yang mengakibatkan seorang anak perempuan berusia 4 tahun menjadi korban peluru nyasar,” ujar Ciput dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Ia menekankan bahwa anak merupakan kelompok paling rentan dan wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang timbul akibat konflik sosial dan tindakan kriminal di ruang publik.
Baca Juga: GMNI Apresiasi Pembaruan KUHP-KUHAP, Minta Implementasi Berpihak pada Rakyat
Dari aspek perlindungan hukum anak, Ciput menyebut pelaku dapat dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
“KemenPPPA menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan anak menjadi korban, meskipun tidak ditujukan langsung kepada anak, tetap merupakan pelanggaran hukum dan hak anak,” katanya.
KemenPPPA juga telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan.
Penjangkauan awal telah dilakukan, serta pendampingan lanjutan akan diberikan untuk memastikan korban memperoleh perawatan medis optimal atas luka di area mata.
“Layanan yang diberikan meliputi fasilitasi perawatan kesehatan lanjutan, rujukan, serta pemantauan kondisi korban melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, dan pemerintah daerah,” tegas Ciput.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








