Kinerja Artis Senior Ari Sihasale di Komite Otsus Papua Dipertanyakan

AKURAT.CO Forum Pemantau Otonomi Daerah (FPOD) melontarkan kritik elegan namun tegas terhadap artis senior Ari Sihasale yang menjabat Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sejak 8 Oktober 2025.
Menurut Koordinator FPOD, M. Adnan, hingga genap 100 hari masa jabatan, publik belum melihat adanya terobosan kebijakan, peta jalan program, maupun capaian kerja yang terukur dan dapat dievaluasi secara objektif.
"Komite ini dibentuk dengan mandat percepatan, bukan sekadar koordinasi normatif. Seratus hari seharusnya cukup untuk menunjukkan arah, prioritas dan hasil awal. Namun yang muncul ke publik justru minim substansi," ujar Adnan, dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
Adnan menyebut persoalan Papua bersifat struktural dan multidimensional, mencakup ketimpangan ekonomi, kualitas layanan dasar, hingga defisit kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Karena itu, kehadiran Komite Eksekutif seharusnya menghadirkan nilai tambah kebijakan, bukan pengulangan narasi lama.
"Jika tidak ada indikator kinerja yang jelas, misalnya target pendidikan, kesehatan, ekonomi lokal, atau reformasi tata kelola, maka keberadaan komite ini berpotensi kehilangan relevansi di mata publik Papua sendiri," ujarnya.
FPOD, lanjut Adnan, memandang akuntabilitas publik sebagai prasyarat utama keberhasilan otonomi khusus. Terlebih di tengah besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk Papua setiap tahun.
Baca Juga: Mahfud Ungkap Tiga Alasan Utama Pemerintah Buat UU Otsus Papua
Selain perannya di Komite Otsus Papua, Adnan juga mengkritik jabatan Ari Sihasale sebagai Komisaris PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sejak Juni 2025, BUMN strategis yang berada di bawah subholding InJourney dan bertanggung jawab atas pengembangan kawasan pariwisata nasional.
Menurutnya, hingga kini belum terlihat kontribusi strategis yang berdampak langsung terhadap peningkatan kinerja sektor pariwisata nasional. Baik dari sisi perluasan destinasi, peningkatan daya saing, maupun distribusi manfaat ekonomi ke masyarakat lokal.
"ITDC mengelola kawasan premium seperti Mandalika dan Nusa Dua. Namun yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar pengelolaan kawasan, melainkan lompatan strategi pariwisata nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Peran komisaris seharusnya kuat dalam arah kebijakan, bukan simbolik," jelas Adnan.
Ia menambahkan bahwa pencapaian internal perusahaan, penghargaan, atau kegiatan seremonial tidak bisa dijadikan indikator utama keberhasilan sektor pariwisata, jika tidak diikuti dampak nyata terhadap ekonomi nasional dan daerah.
Adnan juga mengingatkan bahwa rangkap jabatan strategis harus diimbangi dengan kinerja yang berbanding lurus, bukan justru menimbulkan kesan lemahnya fokus dan efektivitas.
"Dalam tata kelola pemerintahan modern, jabatan publik bukan ruang eksperimentasi personal. Ia menuntut profesionalisme, kapasitas teknokratik, dan keberanian mengambil keputusan berbasis data," ujarnya.
"Kritik ini bukan serangan personal, melainkan bentuk tanggung jawab publik. Tanpa evaluasi dan koreksi, Otsus Papua berisiko terus berjalan di tempat," pungkas Adnan yang juga Ketua DPP KNPI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






