157 Perusahaan di Jabar Diadukan Terkait Masalah THR

AKURAT.CO Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat diadukan terkait persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Aduan mencakup perusahaan yang tidak membayar THR, membayar tidak penuh, hingga pembayaran yang terlambat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyatakan, hingga Minggu (15/3/2026) terdapat 194 pengadu yang melaporkan 157 perusahaan melalui posko pengaduan daring Kementerian Ketenagakerjaan.
“Aduan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Jika terbukti melanggar, perusahaan akan dikenai sanksi bertahap melalui nota pemeriksaan. Tahap pertama berupa nota 1 yang wajib dipenuhi dalam waktu tujuh hari.
Apabila perusahaan tidak menindaklanjuti, akan diterbitkan nota 2 dengan tenggat waktu yang sama.
Baca Juga: Ibu Hamil Bersyukur Bisa Terima MBG: Hasil USG Jadi Bagus, Berat Bayi Sesuai
Jika pelanggaran tetap berlanjut, Disnakertrans akan merekomendasikan sanksi administratif kepada kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati.
“Sanksi administratif dapat berupa denda hingga pembatasan kegiatan usaha,” kata Kim.
Disnakertrans Jawa Barat telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan akan berlangsung hingga 27 Maret 2026.
Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga telah dibuka pada 2–13 Maret 2026 guna memberikan pemahaman kepada perusahaan dan pekerja mengenai kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










