Dari In Situ hingga Komunal, Ini 2 Konsep Huntap untuk Korban Bencana Sumatera

AKURAT.CO Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera bergerak cepat dalam upaya pemulihan dampak bencana hidrometeorologi di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Salah satu langkah prioritas yang akan dikebut usai Idulfitri 1447 H/2026 adalah pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak, khususnya mereka yang rumahnya rusak berat, roboh, atau hanyut akibat banjir.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan, pihaknya akan segera menggelar koordinasi lanjutan dengan pemerintah daerah agar pembangunan huntap dapat segera direalisasikan.
“Kami sudah menjadwalkan setelah Lebaran untuk berkoordinasi dengan Menteri PKP dan pemerintah daerah yang sudah siap agar pembangunan bisa segera dimulai,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).
Dua Skema Pembangunan Huntap
Pembangunan huntap akan dilakukan melalui dua skema utama, yakni in situ dan komunal.
Skema pertama, in situ, merupakan pembangunan hunian di lokasi asal atau sekitar tempat tinggal sebelumnya, dengan syarat lahan dinyatakan aman.
Pelaksanaan skema ini salah satunya menjadi tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Baca Juga: Board of Peace Bentukan Trump Ajukan Proposal Pelucutan Senjata Hamas di Kairo
Salah satu lokasi yang akan menerapkan skema ini berada di Kabupaten Bireuen, dengan usulan sebanyak 365 unit huntap dari pemerintah daerah setempat.
Sementara itu, skema kedua adalah komunal, yakni relokasi terpusat dengan membangun hunian di satu kawasan yang telah dinyatakan layak dan aman.
Skema ini dipersiapkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Target Puluhan Ribu Unit
Secara keseluruhan, Satgas PRR mencatat rencana pembangunan sebanyak 36.669 unit huntap di tiga provinsi terdampak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 110 unit telah selesai dibangun, sementara 1.359 unit lainnya masih dalam proses pengerjaan.
Sembari menunggu pembangunan rampung, pemerintah juga menyiapkan hunian sementara (huntara) serta memberikan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp1,8 juta bagi pengungsi yang memilih menyewa rumah.
Penyediaan huntap ini menjadi bagian penting dari upaya pemulihan pascabencana, sekaligus memastikan para penyintas dapat kembali menata kehidupan dari hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











