Pemprov Jakarta Siapkan Aturan Turunan Pembatasan Medsos pada Anak

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat, terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur. Dukungan ini akan segera ditindaklanjuti melalui penyusunan aturan turunan di tingkat daerah.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan langkah ini diambil sebagai upaya melindungi anak-anak dari paparan konten yang belum sesuai dengan usia mereka.
"Jakarta akan memberikan dukungan penuh terhadap peraturan dari pemerintah pusat. Karena bagaimanapun, ada potensi bahaya jika anak-anak yang belum dewasa mengonsumsi konten yang belum waktunya. Itu bisa berdampak kurang baik," kata Pramono kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3/2026).
Baca Juga: Aturan Pembatasan Medsos pada Anak Harus Dibarengi Pengawasan Ketat di Rumah dan Sekolah
Dia menambahkan, Pemprov Jakarta akan bergerak cepat menyusun regulasi teknis bersama DPRD Jakarta agar kebijakan tersebut dapat segera diterapkan secara efektif di lapangan.
"Kami akan segera membuat aturan turunan di tingkat DKI Jakarta bersama DPRD, dan akan diumumkan kemudian," ujarnya.
Baca Juga: Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Menkes Usul Aktivasi Pakai NIK
Langkah ini menegaskan komitmen Pemprov Jakarta dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial bagi perkembangan psikologis dan perilaku anak.
Diketahui, Pemerintah Indonesia secara resmi mulai memberlakukan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun terhitung sejak 28 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







