Pemprov Jakarta Siapkan Aturan Turunan Pembatasan Medsos pada Anak

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat, terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur. Dukungan ini akan segera ditindaklanjuti melalui penyusunan aturan turunan di tingkat daerah.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan langkah ini diambil sebagai upaya melindungi anak-anak dari paparan konten yang belum sesuai dengan usia mereka.
"Jakarta akan memberikan dukungan penuh terhadap peraturan dari pemerintah pusat. Karena bagaimanapun, ada potensi bahaya jika anak-anak yang belum dewasa mengonsumsi konten yang belum waktunya. Itu bisa berdampak kurang baik," kata Pramono kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3/2026).
Baca Juga: Aturan Pembatasan Medsos pada Anak Harus Dibarengi Pengawasan Ketat di Rumah dan Sekolah
Dia menambahkan, Pemprov Jakarta akan bergerak cepat menyusun regulasi teknis bersama DPRD Jakarta agar kebijakan tersebut dapat segera diterapkan secara efektif di lapangan.
"Kami akan segera membuat aturan turunan di tingkat DKI Jakarta bersama DPRD, dan akan diumumkan kemudian," ujarnya.
Baca Juga: Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Menkes Usul Aktivasi Pakai NIK
Langkah ini menegaskan komitmen Pemprov Jakarta dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial bagi perkembangan psikologis dan perilaku anak.
Diketahui, Pemerintah Indonesia secara resmi mulai memberlakukan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun terhitung sejak 28 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








