Akurat
Pemprov Sumsel

ASN Jakarta Dilarang WFH di Kafe, Bakal 'Dibinasakan'

Okto Rizki Alpino | 1 April 2026, 20:28 WIB
ASN Jakarta Dilarang WFH di Kafe, Bakal 'Dibinasakan'
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, bakal memberi sanksi ASN yang melanggar aturan WFH. (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta mengingatkan para ASN agar tidak menyalahgunakan kebijakan Work From Home (WFH) dengan bekerja dari kafe atau tempat-tempat umum.

"Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi untuk itu," kata Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Gedung Balai Kota, Rabu (1/4/2026).

Pramono memastikan sanksi akan diterapkan tanpa kompromi kepada ASN yang melanggar.

"Pokoknya sanksi. Kalau bisa dibinasakan," katanya.

Pramono menekankan bahwa kebijakan WFH tetap harus dijalankan sesuai aturan dan etika kerja.

Baca Juga: Mendagri Terapkan WFH untuk ASN Daerah Setiap Jumat

"Yang diatur itu pekerjaan administrasi. Bukan berarti bebas bekerja di mana saja," ujarnya.

Menurut Pramono, pengaturan teknis WFH akan ditetapkan melalui keputusan gubernur.

"Nanti akan ada surat keputusan gubernur untuk itu," katanya.

Sebelumnya, Pramono menyampaikan bahwa kebijakan WFH di lingkungan Pemprov Jakarta tidak berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), terutama yang bertugas di sektor pelayanan publik.

"Sesuai dengan surat edaran mendagri dan juga surat keputusan menteri terkait, maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam Work From Home," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Imbau Swasta Ikut WFH 1 Hari Seminggu, Gaji hingga Cuti Tak Boleh Dikurangi

ASN di sektor-sektor vital tetap bekerja normal tanpa pengurangan kehadiran.

"Misalnya para pejabat tingkat madya, pratama. Kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Gulkarmat Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," jelas Pramono.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.