ASN Jakarta Dilarang WFH di Kafe, Bakal 'Dibinasakan'

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta mengingatkan para ASN agar tidak menyalahgunakan kebijakan Work From Home (WFH) dengan bekerja dari kafe atau tempat-tempat umum.
"Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi untuk itu," kata Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Gedung Balai Kota, Rabu (1/4/2026).
Pramono memastikan sanksi akan diterapkan tanpa kompromi kepada ASN yang melanggar.
"Pokoknya sanksi. Kalau bisa dibinasakan," katanya.
Pramono menekankan bahwa kebijakan WFH tetap harus dijalankan sesuai aturan dan etika kerja.
Baca Juga: Mendagri Terapkan WFH untuk ASN Daerah Setiap Jumat
"Yang diatur itu pekerjaan administrasi. Bukan berarti bebas bekerja di mana saja," ujarnya.
Menurut Pramono, pengaturan teknis WFH akan ditetapkan melalui keputusan gubernur.
"Nanti akan ada surat keputusan gubernur untuk itu," katanya.
Sebelumnya, Pramono menyampaikan bahwa kebijakan WFH di lingkungan Pemprov Jakarta tidak berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), terutama yang bertugas di sektor pelayanan publik.
"Sesuai dengan surat edaran mendagri dan juga surat keputusan menteri terkait, maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam Work From Home," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Imbau Swasta Ikut WFH 1 Hari Seminggu, Gaji hingga Cuti Tak Boleh Dikurangi
ASN di sektor-sektor vital tetap bekerja normal tanpa pengurangan kehadiran.
"Misalnya para pejabat tingkat madya, pratama. Kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Gulkarmat Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," jelas Pramono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








