Pramono Sesuaikan Kebijakan WFH Satu Hari, Sektor Vital Tetap Masuk Normal

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memastikan akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait seluruh kebijakan terkait work from home (WFH) satu hari dalam sepekan, termasuk pengaturan hari kerja.
"Pemerintah Provinsi Jakarta tentunya akan mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat dan itu sudah menjadi keputusan," kata Gubernur Jakarta, Pramono Anung, Rabu (1/4/2026).
Dia menjelaskan, penyesuaian tersebut tidak akan mengambil kebijakan di luar keputusan pemerintah. Pengaturan teknis di tingkat daerah hanya bersifat penyesuaian.
Baca Juga: Mendagri Terapkan WFH untuk ASN Daerah Setiap Jumat
"Yang pertama, hari Jumat itu adalah keputusan Pemerintah Pusat. Yang kami atur itu hanya range pelaksanaannya di internal," imbuhnya.
Dia menegaskan, kebijakan WFH di lingkungan Pemprov Jakarta tidak berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), terutama yang bertugas di sektor pelayanan publik.
"Sesuai dengan surat edaran Mendagri dan juga surat keputusan Menteri terkait, maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home," tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Imbau Swasta Ikut WFH 1 Hari Seminggu, Gaji hingga Cuti Tak Boleh Dikurangi
Dia mengatakan, sektor-sektor vital tetap bekerja normal tanpa pengurangan kehadiran. "Misalnya para pejabat tingkat madya, pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," ujarnya.
Untuk pekerjaan administratif, Pemprov Jakarta akan menerapkan WFH secara terbatas. "Kami akan mengatur untuk work from homenya karena tidak ada range-nya dari Pemerintah Pusat," kata Pramono.
Dia menegaskan batasan yang disiapkan berada dalam kisaran tertentu. "Range-nya antara 25 persen sampai dengan 50 persen maksimum. Jadi minimumnya 25 persen sampai dengan 50 persen," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









