Pemprov Jakarta Wajibkan Warga dan Pelaku Usaha Pilah Sampah dari Rumah

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta meminta warga agar ikut serta dalam menangani sampah. Warga kini didorong wajib memilah sampah langsung dari sumbernya, terutama dari rumah tangga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan penanganan sampah tidak bisa lagi bergantung pada pola lama yakni angkut dan buang. Perubahan pola ini menjadi langkah mendasar untuk menekan volume sampah yang terus meningkat setiap hari.
"Pemilahan sampah dari sumber harus dilakukan secara konsisten dan masif agar benar-benar berdampak pada pengurangan volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang," kata Asep kepada wartawan Kamis (2/4/2026).
Baca Juga: Sampah di Pasar Induk Kramat Jati Belum Tuntas, Pemprov Jakarta Tambah 20 Truk Pengangkut
Menurut dia, rumah tangga menjadi kunci utama dalam sistem pengelolaan sampah. Tanpa perubahan dari tingkat paling dasar, beban tempat pengolahan akhir akan terus meningkat.
Dia juga mengajak masyarakat mulai membiasakan pemilahan sederhana, seperti memisahkan sisa makanan dan sampah plastik agar tidak tercampur dalam satu wadah.
Baca Juga: Bantargebang Mulai Pulih Pascalongsor, Pramono Pastikan Distribusi Sampah Kembali Normal
Hotel hingga Restoran Wajib Kelola Sampah Sendiri
Tak hanya sektor rumah tangga, Pemprov Jakarta juga mewajibkan pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (HORECA) mengelola sampahnya secara mandiri. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya menekan timbulan sampah dari sumber.
Asep Kuswanto menyampaikan kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021. "Ini bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban. Terutama untuk sampah sisa makanan yang seharusnya bisa diolah, bukan langsung dibuang," ujarnya.
Dia menjelaskan, pelaku usaha didorong mulai dari langkah sederhana, seperti menyediakan empat jenis tempat sampah, yakni organik, daur ulang, residu, dan B3 rumah tangga. Menurutnya, sektor komersial memiliki kapasitas lebih besar sehingga harus ikut bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dari aktivitas usahanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






