Pemprov Jakarta Terbitkan SE WFH, Kinerja ASN Akan Dipantau Ketat

AKIRAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang menjadi payung hukum terhadap pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta.
Surat Edaran bernomor 3/SE/2026 tentang transformasi budaya kerja melalui penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN, telah diteken Pramono Anung pada 6 April 2026.
"Pemerintah Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai gubernur sudah menandatangani Pergub-nya," kata Pramono di Balaikota Kota Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Mentan: WFH ASN Tak Berdampak pada Produksi Pangan Nasional
Meski telah diatur, dia menerangkan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh instansi. Artinya Pergub tersebut disesuaikan berdasarkan kebutuhan operasional masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Jadi untuk masing-masing OPD range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan work from home," jelasnya.
Terkait WFH di lingkungan Pemprov Jakarta yang dilaksanakan pada hari Jumat, pihaknya memastikan kinerja ASN tidak akan berdampak kepada pelayanan bagi warga Jakarta. Sebab, setiap ASN yang melaksanakan WFH akan dipantau ketat melalui sistem monitoring yang sedang dikembangkan.
"Mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan untuk Jakarta supaya betul-betul produktivitas tetap terjaga dengan baik," ucapnya.
Dia berjanji akan mengevaluasi kebijakan ini setelah resmi berjalan pada Jumat mendatang. "Baru mau minggu ini secara efektif akan berjalan, tentunya setelah itu akan kami evaluasi," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








