Akurat
Pemprov Sumsel

Pemprov Jakarta Terbitkan SE WFH, Kinerja ASN Akan Dipantau Ketat

Okto Rizki Alpino | 7 April 2026, 14:57 WIB
Pemprov Jakarta Terbitkan SE WFH, Kinerja ASN Akan Dipantau Ketat
Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2026). (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)

AKIRAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang menjadi payung hukum terhadap pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta.

Surat Edaran bernomor 3/SE/2026 tentang transformasi budaya kerja melalui penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN, telah diteken Pramono Anung pada 6 April 2026.

"Pemerintah Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai gubernur sudah menandatangani Pergub-nya," kata Pramono di Balaikota Kota Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga: Mentan: WFH ASN Tak Berdampak pada Produksi Pangan Nasional

Meski telah diatur, dia menerangkan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh instansi. Artinya Pergub tersebut disesuaikan berdasarkan kebutuhan operasional masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Jadi untuk masing-masing OPD range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan work from home," jelasnya.

Baca Juga: Jawab Kritik JK Soal WFH ASN dan Swasta Tak Efektif, Stafsus Wapres: Tak Menurunkan Produktivitas dan Layanan Publik

Terkait WFH di lingkungan Pemprov Jakarta yang dilaksanakan pada hari Jumat, pihaknya memastikan kinerja ASN tidak akan berdampak kepada pelayanan bagi warga Jakarta. Sebab, setiap ASN yang melaksanakan WFH akan dipantau ketat melalui sistem monitoring yang sedang dikembangkan.

"Mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan untuk Jakarta supaya betul-betul produktivitas tetap terjaga dengan baik," ucapnya.

Dia berjanji akan mengevaluasi kebijakan ini setelah resmi berjalan pada Jumat mendatang. "Baru mau minggu ini secara efektif akan berjalan, tentunya setelah itu akan kami evaluasi," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.