Manipulasi Laporan JAKI di Kalisari Langgar Hukum, Pelaku Bisa Terancam Pidana

AKURAT.CO Kasus dugaan manipulasi laporan pengaduan warga melalui aplikasi JAKI di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur, dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif semata. Kasus ini bahkan berpotensi masuk ranah pidana.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai tindakan tersebut melanggar hukum karena melibatkan penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk memalsukan respons.
"Manipulasi menggunakan AI dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE," kata Trubus, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: Kasus Foto AI Lurah Kalisari Disorot, DPRD: Berpotensi Pidana
Dia menegaskan, dalam hukum tidak ada alasan ketidaktahuan untuk membenarkan perbuatan melanggar. Setiap pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, langkah penonaktifan terhadap aparatur yang terlibat hanya menyasar aspek jabatan dan fungsi birokrasi. Sementara itu, jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, prosesnya dapat berlanjut secara personal ke ranah pidana.
"Penonaktifan itu administratif. Tapi kalau sudah masuk pelanggaran hukum, itu tanggung jawab pribadi," ujarnya.
Penegakan hukum dapat dilakukan apabila terpenuhi dua unsur utama, yakni perbuatan (actus reus) dan niat (mens rea). "Jadi kalau terbukti maka kasus ini layak diproses lebih lanjut aparat penegak hukum," jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap layanan pengaduan digital pemerintah, sekaligus membuka potensi penyalahgunaan teknologi AI di sektor pelayanan publik.
Baca Juga: DPRD Jakarta Sentil Kasus Aduan Warga Dibalas Foto AI, Tuntut Pelayanan Harus Responsif
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengambil langkah tegas atas dugaan penyimpangan penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur. Inspektorat merekomendasikan penonaktifan Lurah Kalisari dan pemberian sanksi kepada sejumlah pegawai yang terlibat.
Inspektur Provinsi Jakarta, Dhany Sukma, mengatakan pemeriksaan telah rampung dan dilakukan sesuai standar audit internal pemerintah. Hasilnya menjadi dasar penindakan dan perbaikan sistem pengawasan.
"Pemeriksaan ini untuk memastikan penanganan pengaduan berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan," kata Dhany.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




