Akurat
Pemprov Sumsel

Manipulasi Laporan JAKI di Kalisari Langgar Hukum, Pelaku Bisa Terancam Pidana

Okto Rizki Alpino | 8 April 2026, 14:00 WIB
Manipulasi Laporan JAKI di Kalisari Langgar Hukum, Pelaku Bisa Terancam Pidana
Foto AI terkait aduan masyarakat di Kalisari, Jakarta Timur.

AKURAT.CO Kasus dugaan manipulasi laporan pengaduan warga melalui aplikasi JAKI di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur, dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif semata. Kasus ini bahkan berpotensi masuk ranah pidana.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai tindakan tersebut melanggar hukum karena melibatkan penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk memalsukan respons.

"Manipulasi menggunakan AI dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE," kata Trubus, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga: Kasus Foto AI Lurah Kalisari Disorot, DPRD: Berpotensi Pidana

Dia menegaskan, dalam hukum tidak ada alasan ketidaktahuan untuk membenarkan perbuatan melanggar. Setiap pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, langkah penonaktifan terhadap aparatur yang terlibat hanya menyasar aspek jabatan dan fungsi birokrasi. Sementara itu, jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, prosesnya dapat berlanjut secara personal ke ranah pidana.

"Penonaktifan itu administratif. Tapi kalau sudah masuk pelanggaran hukum, itu tanggung jawab pribadi," ujarnya.

Penegakan hukum dapat dilakukan apabila terpenuhi dua unsur utama, yakni perbuatan (actus reus) dan niat (mens rea). "Jadi kalau terbukti maka kasus ini layak diproses lebih lanjut aparat penegak hukum," jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap layanan pengaduan digital pemerintah, sekaligus membuka potensi penyalahgunaan teknologi AI di sektor pelayanan publik.

Baca Juga: DPRD Jakarta Sentil Kasus Aduan Warga Dibalas Foto AI, Tuntut Pelayanan Harus Responsif

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengambil langkah tegas atas dugaan penyimpangan penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur. Inspektorat merekomendasikan penonaktifan Lurah Kalisari dan pemberian sanksi kepada sejumlah pegawai yang terlibat.

Inspektur Provinsi Jakarta, Dhany Sukma, mengatakan pemeriksaan telah rampung dan dilakukan sesuai standar audit internal pemerintah. Hasilnya menjadi dasar penindakan dan perbaikan sistem pengawasan.

"Pemeriksaan ini untuk memastikan penanganan pengaduan berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan," kata Dhany.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.