Akurat
Pemprov Sumsel

ABPEDNAS Gelar Jaga Desa Awards 2026, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Desa

Saeful Anwar | 20 April 2026, 18:51 WIB
ABPEDNAS Gelar Jaga Desa Awards 2026, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Desa
ABPEDNAS bersama PT Navaswara Bhuwana Kencana menggelar malam penganugerahan ABPEDNAS Jaga Desa Awards 2026 di Hotel Fairmont Jakarta, Minggu (19/4/2026).

AKURAT.CO Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) bersama PT Navaswara Bhuwana Kencana menggelar malam penganugerahan ABPEDNAS Jaga Desa Awards 2026 di Hotel Fairmont Jakarta, Minggu (19/4/2026).

Ajang ini menjadi bentuk apresiasi atas penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjaga transparansi tata kelola keuangan desa.

Ketua Umum ABPEDNAS, Indra Utama, menegaskan bahwa BPD tidak hanya berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat, tetapi juga sebagai penjaga demokrasi di tingkat desa.

“ABPEDNAS tidak hanya menjadi saluran aspirasi masyarakat desa, tetapi juga menjaga denyut demokrasi lokal serta memastikan setiap kebijakan desa benar-benar berpihak pada kepentingan warga,” ujarnya.

Penguatan peran tersebut semakin diperkuat melalui sinergi dengan Kejaksaan Republik Indonesia lewat program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani.

Sejak diluncurkan pada 2023, program ini menghadirkan sistem pelaporan keuangan desa yang terintegrasi dan berbasis pengawasan kolaboratif. Hasilnya, pengelolaan anggaran desa kini semakin transparan dan terarah.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum,” kata Reda.

Ia menegaskan, program Jaga Desa tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan, tetapi juga sebagai pendampingan preventif melalui edukasi hukum bagi aparatur desa.

Baca Juga: Harga Pertamax Tak Naik, Bahlil: Tergantung Harga Minyak Global

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menambahkan bahwa Jaga Desa merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengawal pemerintahan desa agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Program ini juga dinilai sejalan dengan visi pembangunan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan pembangunan berbasis desa sebagai fondasi pemerataan ekonomi.

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo, menilai ABPEDNAS memiliki peran penting dalam mengawal program strategis pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), agar berjalan optimal di lapangan.

Melalui berbagai program seperti Jaga Desa, Jaga Dapur MBG, dan Jaga Indonesia Pintar, Kejaksaan RI kini tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra strategis dalam pembangunan desa.

Sebagai bentuk apresiasi, ABPEDNAS memberikan penghargaan kepada desa-desa terbaik dari seluruh Indonesia.

Pada kategori tertib pengelolaan keuangan desa, Juara I diraih Desa Banyubiru (Kabupaten Semarang), disusul Desa Kutuh (Badung, Bali) dan Desa Tanjungsari (Ciamis, Jawa Barat).

Untuk kategori kepatuhan entri data aplikasi Jaga Desa, Juara I diraih Desa Jepangpakis (Kudus), diikuti Desa Karangkamiri (Pangandaran) dan Desa AIK Rayak (Belitung).

Sementara dalam lomba film pendek, karya berjudul “Jaga Cowong” dari Desa Karangmangu, Kabupaten Cilacap, berhasil meraih Film Terbaik sekaligus Juara Umum.

Penghargaan lainnya mencakup berbagai kategori seperti tema terbaik, dampak sosial, sinematografi, skenario, hingga aktor dan aktris terbaik, yang menunjukkan kreativitas desa dalam mengangkat isu transparansi dan tata kelola.

Acara ini turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, antara lain Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya.

Melalui ajang ini, ABPEDNAS berharap praktik terbaik dari desa dapat menjadi inspirasi nasional dalam membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, dan inovatif.

Gerakan “Jaga Desa, Jaga Indonesia” pun diharapkan terus menguat sebagai fondasi pembangunan dari desa menuju Indonesia yang lebih maju.

Baca Juga: Pelarangan Senjata Nuklir

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.