Eks Kadis LH Jakarta Jadi Tersangka Longsor Bantargebang, Pemprov Sudah Beri Keterangan

AKURAT.CO Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat terkait penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus longsor Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"Kita akan patuh dan mendukung yang terbaik harus dilakukan (proses hukum)," kata Rano Karno kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Dalam proses penyidikan kasus ini, pihaknya telah memberikan keterangan yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Bahkan, Asep Kuswanto pernah diperingati oleh Gubenrur Jakarta Pramono Anung terkait pengelolaan sampah di Bantargebang.
Baca Juga: Mantan Kadis LH Jakarta Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang
"Sudah kita sudah dimintai keterangan. Ini sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari tahun 2024," ujarnya.
Menurutnta, status tersangka yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup kepada Asep Kuswanto harus dihadapi. Kondisi saat ini merupakan hasil konsekuensi dari kinerja selama menjadi Kadis LH DKI Jakarta.
Kendati demikian, Pemprov Jakarta tetap akan memberikan pendampingan hukum terhadap Asep Kuswanto yang notebene saat ini masih menjadi anak buah Pramono Anung dan Rano Karno.
Baca Juga: PLTSa Bantargebang-Tunjungan Siap Dibangun, Krisis Sampah Jakarta Tamat?
"Kita tentu akan maksimal memberikan pendampingan hukum, itu mekanisme pemerintahan yang biasa dilakukan," jelasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan satu tersangka dalam peristiwa longsor Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka.
"Aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial Sdr AK," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (20/4/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









