Eks Kadis LH Jakarta Jadi Tersangka Longsor Bantargebang, Pemprov Sudah Beri Keterangan

AKURAT.CO Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat terkait penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus longsor Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"Kita akan patuh dan mendukung yang terbaik harus dilakukan (proses hukum)," kata Rano Karno kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Dalam proses penyidikan kasus ini, pihaknya telah memberikan keterangan yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Bahkan, Asep Kuswanto pernah diperingati oleh Gubenrur Jakarta Pramono Anung terkait pengelolaan sampah di Bantargebang.
Baca Juga: Mantan Kadis LH Jakarta Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang
"Sudah kita sudah dimintai keterangan. Ini sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari tahun 2024," ujarnya.
Menurutnta, status tersangka yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup kepada Asep Kuswanto harus dihadapi. Kondisi saat ini merupakan hasil konsekuensi dari kinerja selama menjadi Kadis LH DKI Jakarta.
Kendati demikian, Pemprov Jakarta tetap akan memberikan pendampingan hukum terhadap Asep Kuswanto yang notebene saat ini masih menjadi anak buah Pramono Anung dan Rano Karno.
Baca Juga: PLTSa Bantargebang-Tunjungan Siap Dibangun, Krisis Sampah Jakarta Tamat?
"Kita tentu akan maksimal memberikan pendampingan hukum, itu mekanisme pemerintahan yang biasa dilakukan," jelasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan satu tersangka dalam peristiwa longsor Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka.
"Aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial Sdr AK," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (20/4/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







