Akurat
Pemprov Sumsel

Siapa Orang Kuat di Balik Pembangunan Stadion Barombong?

Wahyu SK | 22 April 2026, 11:08 WIB
Siapa Orang Kuat di Balik Pembangunan Stadion Barombong?
Kondisi Stadion Barombong yang mangkrak di Kota Makassar. (Celebesmedia.id)

AKURAT.CO Penantian masyarakat Sulawesi Selatan untuk memiliki stadion sepak bola bertaraf internasional telah pupus.

Pemerintah Provinsi Sulsel dikabarkan menghentikan kelanjutan pembangunan Stadion Barombong yang sejak 10 tahun lalu berjalan.

Mangraknya bangunan Stadion Barombong akibat adanya kongkalikong dalam proyek itu membuat beberapa event nasional dan internasional tidak dapat diselenggarakan.

Bahkan, pasukan Ayam Jantan dari Timur harus melaksanakan laga kandangnya di Kota Parepare yang berjarak 200 kilometer dari Kota Makassar.

Tahun demi tahun berlalu. Dalam prosesnya, pembangunan Stadion Barombong yang telah menghabiskan anggaran pemerintah pusat dan daerah hingga ratusan miliar rupiah itu pun tidak mengantarkan pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban.

Ini yang menjadi pertanyaan besar dari mangkraknya pembangunan Stadion Barombong. Siapa orang kuat di baliknya?

Baca Juga: Hibah Serampangan Lahan Stadion Barombong

Pasalnya, berbagai temuan dan rekomendasi terhadap pelaksanaan pembangunan Stadion Barombong selalu terhindar dari jerat hukum.

Jika melihat rekam jejak berbagi laporan instansi pemerintah daerah, semisal hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Sulawesi Selatan pada tahun 2019 perihal permintaan penghentian pembangunan Stadion Barombong pun tidak mengantarkan rekanan pada pertanggungjawaban.

Padahal, hasil audit BPKP Sulsel menemukan adanya ketidakjelasan status lahan stadion dan kelemahan struktur bangunan, serta meminta pemilik proyek untuk segera menyelesaikannya.

Tak hanya itu, dari data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terdapat rekanan dalam pembangunan Stadion Barombong yang masuk daftar hitam. Padahal, dalam sebuah pembangunan proyek pemerintah, perusahaan yang masuk daftar hitam tidak boleh dilibatkan.

Yang sangat disayangkan, perusahaan yang masuk dalam daftar hitam KPPU itu lolos dari pengawasan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) bentukan Kejaksaan Tinggi Sulsel pada waktu itu.

Hingga tenggat Waktu penyelesaian pembangunan Stadion Barombong 31 Desember 2017, kejelasan status lahan tidak kunjung tuntas.

Baca Juga: Segera Audit Penyebab Mangkraknya Pembangunan Stadion Barombong di Makassar

PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk. sebagai pemilik sebagian lahan dalam proyek itu belum memberikan sertifikat kepada Pemprov Sulsel, lantaran skema hibah murni.

Sejatinya dalam sebuah proyek pembangunan, baik di pemerintah maupun swasta, status lahan merupakan hal utama yang harus clean and clear terlebih dahulu sebelum pembangunan dilakukan. Agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Sebagai pemilik proyek, Pemprov Sulsel melalui Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Suherman, mengakui bahwa ada permasalahan lahan di Stadion Barombong dan menjadi kewenangan Biro Hukum dan Aset.

"Itu kewenangannya di Biro Hukum atau Biro Aset. Yang jelas pada prinsipnya, Pemprov Sulsel itu menginginkan ada stadion internasional di Sulsel," katanya.

Sementara itu, pengamat sepak bola, Kesit Budi Handoyo, memberikan pandangan terhadap pentingnya sebuah stadion kepada sebuah klub. Sarana dan prasana menjadi hal penting untuk kenyamanan ketika bermain di kandang sendiri.

"Stadion Barombong kalau kita lihat sekilas, stadion ini cukup megah sebenarnya. Tapi apakah kemudian kemegahan yang saat ini terlihat di Stadion Barombong itu sudah sesuai dengan standar internasional? Belum tentu begitu ya. Apalagi stadion itu dalam kondisi mangkrak," jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Patria Artha (PUKAT UPA), Bastian Lubis, melihat belum ada langkah hukum dari mangkraknya pembangunan Stadion Barombong yang telah menghabiskan anggaran begitu besar.

Untuk itu, perlu dilakukan investigasi mendalam. Mengingat rentan waktu permasalahan yang terlalu Panjang berpotensi kepada kerugian keuangan negara.

"Saya rasa belum ada langkah strategis. Jadi, saya melihat itu merupakan suatu potensi kerugian negara yang sangat-sangat besar karena tidak dapat dimanfatkan dan konstruksi bangunan itu pernah terjadi roboh," ujarnya.

Dia mengatakan, perlu ada kejelasan dari pihak-pihak tekait untuk melakukan clean dan clear soal mangkraknya pembangunan Stadion Barombong.

"Menurut saya, dewan perwakilan rakyat harus mempertanyakan," kata Bastian, melalui keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Gayung bersambut, Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Yeni Rahman, berencana memanggil Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk menggali informasi terkait duduk perkara penyebab mangkraknya pembangunan Stadion Barombong.

"Kami nanti ke depan akan panggil Badan Aset. Kita mau tahu betul-betul kronologisnya seperti apa karena ternyata permasalahan ini sudah lama," kata Yeni.

Sementara, Anggota Komisi III DPR, yang juga pemenang KWP Award 2026 sebagai Legislator Muda Paling Humanis dan Responsif, Rudianto Lallo, belum memberikan tanggapan terhadap polemik yang terjadi di daerah pemilihannya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK