Akurat
Pemprov Sumsel

Siapa Sosok R di Balik Mangkraknya Pembangunan Stadion Barombong?

Wahyu SK | 25 April 2026, 18:49 WIB
Siapa Sosok R di Balik Mangkraknya Pembangunan Stadion Barombong?
Pembangunan Stadion Barombong di Kota Makassar terhenti alias mangkrak. Foto: Dok. Pribadi

AKURAT.CO Atensi masyarakat Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terhadap siapa orang kuat di balik mangkraknya Stadion Barombong mulai terkuak.

Kepingan kronologi peristiwa demi peristiwa kejanggalan pembangunan Stadion Barombong, yang rencananya menjadi kandang Tim Ayam Jantan dari Timur mengarah kepada seseorang berinisial R.

Sepak terjang sosok R dalam proyek pembangunan Stadion Barombong bisa disebut "tidak kaleng-kaleng."

Hasil audit BPKP Provinsi Sulsel pada 2019 tidak bisa mengantarkan rekanan yang dikendalikan R pada pertanggungjawaban hukum.

Hasil audit tersebut menemukan adanya ketidakjelasan status lahan dan kelemahan struktur bangunan Stadion Barombong.

Baca Juga: Hibah Serampangan Lahan Stadion Barombong

Yang lebih mencengangkan, kabarnya R berkontribusi dalam lolosnya rekanan tersebut pada seleksi pemenang tender pembangunan Stadion Barombong.

Padahal KPPU melansir bahwa salah satu rekanan pemenang proyek pembangunan Stadion Barombong masuk dalam daftar hitam alias blacklist, lantaran telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 22 tentang persengkokolan tender dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 430 Tahun 2015.

Saking berpengaruhnya R, sekelas tim bentukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan TP4D tidak hati-hati dalam meloloskan rekanan tersebut. Padahal jelas sang rekanan masuk dalam kategori daftar hitam.

Sosok R juga ditengarai sebagai aktor yang memenangkan rekanan untuk mendapatkan proyek lanjutan pembangunan tribun di Stadion Barombong pada November 2017 lalu.

Pengaruh R yang begitu kuat mendasari aparat hukum hingga saat ini belum melakukan pengembangan penyelidikan.

Baca Juga: Siapa Orang Kuat di Balik Pembangunan Stadion Barombong?

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, membantah bahwa pihaknya belum melakukan tindakan.

"Pada prinsipnya kami mengikuti dan mencermati setiap perkembangan yang ada, termasuk informasi yang beredar di publik," katanya, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Menurut Soetarmi, Kejati Sulsel akan memastikan terlebih dahulu apakah telah terdapat laporan resmi yang masuk perihal mangkraknya pembangunan Stadion Barombong.

"Apabila ada laporan atau pengaduan masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti," katanya.

Yang pasti, Kejati Sulsel perlu mengkaji secara komprehensif.

Baca Juga: Segera Audit Penyebab Mangkraknya Pembangunan Stadion Barombong di Makassar

"Tidak hanya dari sisi administratif tetapi juga dari aspek hukum," ujar Soetarmi.

Sebelumnya, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA), Bastian Lubis, menyayangkan belum ada langkah hukum dari mangkraknya pembangunan Stadion Barombong.

"Saya rasa belum ada langkah strategis. Saya melihat itu merupakan suatu potensi kerugian negara yang sangat-sangat besar karena tidak dapat dimanfaatkan dan konstruksi bangunan itu pernah terjadi roboh," jelasnya.

Setali tiga uang, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa mangkraknya pembangunan Stadion Barombong akan menimbulkan kerugian negara.

"Bisa jadi ada korupsi di dalamnya," kata Fickar.

Sementara, salah satu Anggota Komisi III DPR RI yang juga pemenang KWP Award 2026 sebagai Legislator Muda Humanis dan Responsif, Rudianto Lallo, tidak kunjungan bersedia memberikan tanggapan.

Padahal, Rudianto Lallo sempat memperjuangkan agar Stadion Barombong dapat berdiri di daerah pemilihannya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK