Akurat Logo

Pramono Anung Segera Tindaklanjuti Penggantian Ketua DPRD Jakarta ke Kemendagri

Okto Rizki Alpino | 30 April 2026, 14:59 WIB
Pramono Anung Segera Tindaklanjuti Penggantian Ketua DPRD Jakarta ke Kemendagri
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memberikan keterangan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jakarta, Kamis (30/4/2024). Foto: Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Proses penggantian Ketua DPRD Provinsi Jakarta dari Khoirudin kepada Suhud Alynudin masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri, meski telah ditetapkan calon pengganti dalam rapat paripurna.

Demikian disampaikan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jakarta yang mengagendakan usulan pemberhentian Khoirudin dan pengumuman Suhud Alynudin sebagai calon ketua DPRD sisa masa jabatan 2024-2029, Kamis (30/4/2026).

"Saya ingin mengucapkan selamat dan apresiasi kepada Pak Suhud yang telah ditetapkan secara official sebagai calon karena belum ada keputusan Kemendagri. Walaupun tadi sudah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD sebagai ketua DPRD," jelasnya.

Pramono menjelaskan, keputusan final tetap berada di tangan Kemendagri. Sesuai mekanisme yang diatur Pasal 37 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Ia memastikan segera menindaklanjuti proses administrasi setelah menerima surat resmi dari DPRD.

Baca Juga: Stok Beras Jakarta Aman, Food Station Catat 47.449 Ton Beras Tersedia di PIBC

"Dan nantinya surat kalau kemudian sudah disampaikan ke Pemerintah Jakarta, kepada saya sebagai gubernur, saya akan segera tindak lanjuti kepada Kemendagri untuk menjadi keputusan," ujar Pramono.

Sebelumnya, DPRD Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian Khoirudin sebagai ketua DPRD dan mengumumkan Suhud Alynudin dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai calon pengganti. Namun, penetapan definitif masih menunggu persetujuan pemerintah pusat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.